PALUEKSPRES, TOLITOLI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tolitoli, Albertinus P Napitupulu SH MH mengatakan, dua komisioner KPU yang tidak mengembalikan kerugian negara terkait perkara dugaan korupsi akan dilakukan pemeriksaan pekan depan.
Pemeriksaan dua komisioner KPU itu merupakan pengembangan perkara yang mana pada pihak penyidik baru melakukan penetapan kepada dua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka yaitu FD dan BS.
” Kedua komisioner KPU yang tidak mengembalikan kerugian negara berdasarkan perhitungan kerugian negara yang ditemukan inspektorat pusat akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kejari Tolitoli saat ditemui di kantornya.
Baca juga: KPU Tolitoli Masih Lakukan Menu Hitung Suara Pilkada
Kedua komisioner KPU tersebut jika dalam pengembangan penyidikan memenuhi unsur tidak menutup kemungkinan juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bumi Bakti Ahmad Pombang menduga penambahan penetapan tersangka yang diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tolitoli pada dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan Pemilu 2018 yang berpatokan pada kerugian negara sebesar Rp1,4 Miliar sebagai bentuk produk pesanan dari pihak tertentu.
” Penetapan tersangka di KPU yang muncul dibelakang terhadap inisial BS saya curiga karena ada pesanan, kenapa karena pihak Kejari Tolitoli tidak menggunakan LHP yang benar dari KPU RI,” tekan Ahmad Pombang.
Nilai sebesar Rp1,4 miliar yang dijadikan patokan penyidik Kejari Tolitoli dalam penetapan tersangka bukan bersumber dari LHP yang dilakukan Sekretarian Jendral (Sekjen) KPU RI yang melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada September 2021.
” Desember tahun 2020 pihak KPU pusat mamang menemukan adanya terjadi kesalahan administrasi dalam penggunaan anggaran Pemilu tempo hari cuma setelah dilakukan PDTT terjadilah perubahan yaitu hanya sekitar Rp444 juta lebih,” katanya.
Menurutnya, pada temuan inspektorat KPU RI terkait kerugian negara kurang lebih sebesar Rp400 juta tersebut dalam penjelasan rekapitulasi sekitar 32 orang penyelenggara termasuk diantaranya lima komisioner KPU Tolitoli ditekankan agar merealisasikan mengembalikan kerugian negara yang ditemukan KPU Pusat tersebut.