Oleh: Muh Abdi Sabri, SH,MH
Pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum. Dalam frasa tersebut memiliki arti bahwa segala aktivitas dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara berlandaskan pada hukum.
Realitas dari adanya negara hukum ditandai dengan adanya lembaga yudikatif dalam hal penegakan hukum.
Namun problematika yang terjadi saat ini menggambarkan situasi yang sangat memprihatinkan. Para penegak hukum yang seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional, kini justru telah menyimpang dari harapan yang semestinya, membuat rusaknya bangunan keadilan.
Baca juga: Generasi Milenial Antusias Bertanya soal Kehidupan Berbangsa
Kasus suap Sudrajad Dimyati salah satu Hakim Agung yang diduga menerima suap dalam menangani perkara. Kasus suap yang terjadi dalam lembaga peradilan yang menjadi sandaran terakhir warga negara dalam mencari keadilan, kini menjadi bangunan yang tidak berdiri kokoh lagi akibat oknum-oknum yang tidak mempunyai kepekaan moralitas. Tindakannya juga telah merusak marwah lembaga peradilan khususnya pada Mahkamah Agung dalam kasus Sudrajad Dimyati.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 “Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Ketentuan Pasal di atas memiliki frasa bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Artinya bahwa hakim tidak dapat di intervensi dalam hal mengambil putusan. Hakim merupakan seseorang yang mampu melihat letak denyut jantung keadilan, dan hakim merupakan penegak keadilan.
Apabila kinerja dari hakim sebagai penegak hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya tentunya akan berdampak pada tingkat kepercayaan massyarakat. Selain itu juga hakim tidak hanya semata-mata menjalankan aturan hukum hanya secara normatif saja. Tetapi harus mampu melihat secara keseluruhan terkait dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Hukum akan bekerja dengan baik apabila oleh orang-orang yang mengerjakan memiliki simpati, empati, dan etika. Karena sejatinya produk peraturan perundang undangan tidak akan berjalan dengan baik tanpa hakim sebagai penegak hukum. Dan merupakan faktor pendukung dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena sejatinya hukum dan moral saling berkaitan walaupun secara pengertian hukum dan moral sangat berbeda namun hukum dan moral tidak dapat dipisahkan.