Kota Palu menduduki posisi teratas jumlah penunggak iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagaimana data yang dirilis Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palu.
Dari 139.214 peserta mandiri yang menunggak di wilayah yang menjadi kewenangan kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Palu, jumlah penunggak iuran Program JKN-KIS di Kota Palu sebanyak 39.395 peserta. Total nilai tunggakan mencapai Rp 43,533 Miliar lebih.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tindaklanjuti Penawaran Data Peserta di Forum Online
Parigi Moutong menduduki posisi kedua, sebanyak 28.388 peserta dengan total nilai tunggakan Rp 22,467 Miliar lebih. Disusul Kabupaten Sigi 22.306 peserta dengan total tunggakan Rp 18, 295 Miliar lebih, Tolitoli 16.691 orang dengan total tunggakan Rp 14,859 Miliar lebih.
Kemudian Kabupaten Poso 9.745 peserta dengan total tunggakan Rp 9,624 Miliar lebih, dan terakhir Kabupaten Buol mencapai 5.183 peserta dengan total tunggakan Rp 6,329 Miliar lebih.
“Sehingga, akumulasi piutang peserta segmen mandiri mencapai Rp 128.448.610.777 atau Rp 128,448 Miliar lebih dari 139.214 orang,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, Wahida, Jumat (21/10/2022), di salah satu cafe di Kota Palu.
Ia menjelaskan, total tunggakan tersebut merupakan akumulasi dari Januari hingga September 2022 dari setiap kelas perawatan. Yaitu, mulai kelas I, II dan III. Dan, tunggakannya itu mulai dari satu bulan hingga di atas 24 bulan.
“Sebenarnya ada yang lebih dari 24 bulan (tunggakannya) cuma yang kita hitung maksimal yah 24 bulan,” ujarnya.
Besarnya total tunggakan ini lanjut Wahida, karena ada kecenderungan sebagian peserta mandiri, rutin membayar iuran BPJS Kesehatan ketika merasa membutuhkan perawatan. Namun, setelah sehat, ada sebagian peserta mandiri yang mulai lalai membayar secara rutin iuran kepesertaan. Akibatnya, tak sedikit dari mereka yang akhirnya menunggak, bahkan ada yang lebih dari sebulan.
Padahal, tujuan program JKN-KIS ini adalah bagaimana masyarakat dapat semakin meningkatkan kualitas hidup sehat karena semakin mudah memperoleh pelayanan kesehatan dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
Meskipun sejumlah peserta menunggak iuran, menurut Wahida, BPJS Kesehatan tetap berupaya memenuhi biaya klaim dari setiap fasilitas kesehatan yang ada. Dan, proses pembiayaan dan pembayaran dilakukan secara terpusat, di mana iuran dibayar oleh peserta langsung terdata di Kantor BPJS Kesehatan Pusat.
“ Kita selalu bayar klaim itu tepat waktu yah, jadi begitu fasilitas kesehatan memasukkan daftar klaimnya kita akan proses dan batas waktunya itu 15 hari. Selama 2020 kami tidak pernah menunggak,” kata Wahida.
Sekaitan dengan permasalahan sejumlah peserta menunggak iuran kepesertaan tambahnya, BPJS Kesehatan juga mengeluarkan kebijakan yakni rencana Pembayaran Bertahab atau Rehab. Peserta yang menunggak iuran kepsertaan dapat mencicil tunggakannya guna menjamin prinsip gotong royong tetap berjalan, yaitu yang sehat membantu yang sakit. (bid/paluekspres)






