Hasil operasi Pekat Tinombala 2022, Jajaran Satreskrim Polres-Parimo berhasil mengungkap empat kasus. Selama melaksanakan operasi penyakit masyarakat atau Pekat Tinombala tahun 2022.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono menyampaikan hasil itu dalam konferensi pers, Selasa (29/11/2022).
“Operasi pekat ini kita laksanakan selama 14 hari,” ujar Yudy di Mapolres Parimo, Selasa (29/11/2022).
Dari empat kasus tersebut, dua di antaranya adalah, kasus perdagangan minuman keras atau miras Dan kasus judi-online. Untuk minuman keras dilakukan penyitaan. Serta penindakan terhadap kasus perjudian.
“Selama operasi pekat kita amankan miras cap tikus kurang lebih 92 botol, 236 bungkus, dan enam jerigen. Jadi totalnya, kurang lebih 265 liter. Kemudian, ada miras tradisional lainnya sebanyak 47 liter,” ungkapnya.
Baca juga : tiga-pelaku-curanmor-di-sigi-diamankan-polisi
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan, serta pembinaan kepada para pelaku penjualan minuman keras. Selain itu ada pula miras yang berlabel, seperti bir bintang, anggur merah, termasuk bir hitam.
“Itu sudah kita amankan termasuk jajaran Polsek mengamankan kurang lebih 600 liter miras dalam bentuk botol dan jerigen,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya merilis kasus hasil operasi pekat, yakni narkoba jenis sabu, dan prostitusi. Ada beberapa barang bukti hasil operasi, seperti narkoba jenis sabu dan ratusan liter miras yang akan dimusnahkan pada pelaksanaan operasi lilin tahun ini.
Satreskrim juga merilis pengungkapan kasus. Di antaranya pencurian sapi dengan cara mutilasi. Dan mengamankan para tersangka yang kini dalam proses penyidikan.
Kemudian, merilis kasus pencurian yang terjadi di Desa Bambalemo oleh jajaran Polsek Parigi. Juga pengungkapan kasus pencurian matras panjat tebing di Kelurahan Kampal. Beberapa kasus juga diungkap oleh jajaran Polres dan Polsek Parigi di luar operasi pekat.
“Dari beberapa kasus ini kami berhasil mengamankan 10 orang tersangka,” ujarnya.
Dia mengajak masyarakat untuk menjaga situasi keamanan. Karena aksi kejahatan sangat meresahkan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.