JEMBER, PE – Inilah penembak mahasiswa Unmuh Jember yang tewas tertembus timah panas di Jalan Raya Sultan Agung, Sabtu dini hari (11/3) lalu. Pelaku adalah angota Polri dari satuan Brimobda. Tersangka berinisial BM, 24.
‘’Awal kejadian dari proses iring-iringan kendaraan di jalan raya. Karena salah paham, menyebabkan terjadinya percekcokkan dan ada gesekan fisik yang berakibat terjadi letusan,’’ kata Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin dalam rilisnya kepada wartawan di Mapolres Jember, Senin (13/3).
Menurut Kapolda, tersangka BM sudah mengakui perbuatannya. Penembakan itu tidak direncanakan, karena spontanitas saja. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP. ‘’Polda Jatim mengedepankan komitmen penegakan hokum yang professional dan berkeadilan dalam proses pengungkapan kasus ini,’’ katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Jajaran Polres Jember melakukan pengusutan sejak awal disertai dengan kerja keras. Hal itu, lanjut Kapolda, agar penanganaan kasus ini dapat dilakukan secepatnya dan di sampaikan secara terbuka kepada publik.
Dalam Acara Jumpa Perss dengan para awak media dibeberkan juga sejumlah barang bukti, diantaranya 1 (satu) unit mobil Honda jazz warna silver No pol : P-1315-MA yang dirubah menjadi N-573-RE, 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver merk COD, No senpi 646200 dengan 5 (lima) butir amunisi revolver.
Sedangkan dari sisi korban barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smash warna hitam biru No pol EA-2617-SF, 1 (satu) buah helm standart warna hitam milik korban yang terdapat bercak darah, 1 (satu) buah sandal gunung merk ardiles warna hitam milik korban, Celana pendek warna biru dan CD abu-abu, Kaos lengan panjang warna hitam milik korban, Kaos lengan pendek warna hitam milik korban, Celana jins panjang warna hitam milik korban, Ikat pinggang warna coklat milik korban, Jam tangan merk digitek warna hitam, Gunting kuku dan 1 (satu) buah charger HP.
(sep/mik/JPG/PE)