Lima PNS Pemkot Palu Kena Sanksi. Ke lima Aparat Sipil Negara ini terkena hukuman disiplin sesuai dengan PP nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dan termuat juga dalam PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.
Baca juga : wali-kota-dapati-pns-sekretariat-dprd-palu-lambat-berkantor
Lima PNS Pemkot Palu yang kena sanksi itu masing masing, tiga yang di pecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Satu orang mengalami penurunan pangkat. Dan satu PNS terkena penundaan berkala.
Penyerahan SK sanksi lima PNS ini oleh Sekda Kota Palu Irmayanti, S.Sos, M.M kepada masing masing pejabat perwakilan dari OPD terkait.
Baca juga : puluhan-warga-terjaring-razia-masker-di-palu
Adapun penyampaian SK sanksi bagi PNS yang melanggar tersebut bertempat di kantor BKDSDM Kota Palu, Kamis (15/12/2022) pukul 14.30 Wita.
Hadir mendampingi Kepala BKDSDM Kota Palu Abidin, S.IP, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu DR Moh Rizal dan sejumlah pejabat lainnya.
Sekda Kota Palu menyebutkan bahwa sebagai ASN wajib memberikan teladan bagi masyarakat, dengan berperilaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Baca juga : 11-pns-kemenag-parimo-dilantik-dengan-protokol-covid-19
ASN wajib untuk mentaati peraturan sesuai dengan kedudukannya sebagai abdi negara. Namun konsekuensi aturan juga wajib di patuhi.
Tentunya bagi PNS yang melanggar maka sanksi atau hukuman menanti yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Baca juga : normal-baru-dan-disiplin-negeriku
Hukuman disiplin bagi PNS dilaksanakan oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dalam hal administrasi kepegawaian terhadap seorang PNS. (aaa/PaluEkspres)