Ketua Tim Sosialisasi Assesment Center Sulteng AKPB Sirajuddin Ramli mengatakan bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Aparat Sipil Negara (ASN), diharuskan bagi setiap ASN yang memegang posisi jabatan harus melalui proses assesment. Sehinga, bisa terlihat kompetensi yang dimilikinya sebelum diberi amanah untuk memegang jabatan tertentu.
Sirajuddin menjelaskan, aspek yang dinilai sesuai teori kompentensi adalah wawasan, keterampilan dan sikap atau perilaku. Dari tiga aspek inilah bisa dinilai dan diukur sejauhmana kapasitas dan integritas yang dimiliki oleh ASN, apakah dianggap layak menduduki posisi jabatan yang akan diembannya.
“Oleh karena itu, kami di Polda Sulteng memiliki assesment center yang nanti akan dijadikan sebagai wadah untuk bisa merekomendasikan ASN yang layak menduduki posisi jabatan eselon II, III, dan IV kepada Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah sebagai ketua baperjakat,” ujar Sirajuddin.
Assesment Center ini juga kata Sirajuddin, sangat sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo untuk mengeleminir segala bentuk praktik rekruitmen jabatan yang terindikasi KKN sekaligus memberikan ruang dan kesempatan kepada seluruh ASN untuk bisa menduduki jabatan tertentu.
“Tetapi itu semua penilaian akhirnya pada bupati dan wakil bupati,” paparnya.
(mg4/Palu Ekspres)