Sebanyak 30 bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi mendaftar di KPU Sulteng hingga batas waktu pendaftaran, Kamis (29/12/2022) pukul 23.59 Wita.
30 balon anggota DPD RI tersebut berdasarkan urutan waktu pendaftarannya adalah, 1 A M Akbar Supratman, 2 Syaifullah Djafar, 3. Lukky Semen, 4. M Faisal Mang, 5. Abdul Rahman Thaha, 6 Mustar Labolo, 7. Pevi Cokroaminoto Dewantoro, 8. Suhardi, 9. Trie Iriani Lamakampali, 10. Arifin Sunusi, 11. Ahmad Syaifullah Malonda, 12. Andi Parenrengi, 13. Pendeta Renaldy Damanik, 14. Rafiq Al Amri, 15. Maharani Anastasia P, 16. Febriyanthi Hongkiriwang, 17. Dr Farhat Abbas, 18. Budiman Jaya Ashari, 19. Andhika Mayrizal Amir, 20. Eva S Bande, 21. Mahmudin Jamal, 22. Arif Latadano, 23. Siti Zahria, 24. Mugira, 25. Sunardin Firdaus, 26. Andi Ariel Pattalau, 27. Alamsyah Palenga, 28. Heri Sugianto, 29. Ikbal Basir Khan, 30. Moh Amin Lakepo.
Baca juga : Sosialisasi Kepemiluan, KPU Sulteng Jalin Kerjasama Unismuh dan STT BK Palu
Berdasarkan pantauan media ini, pada Kamis (29/12/2022) hingga pukul 16.14 Wita tercatat 20 bakal calon sudah registrasi pendaftaran untuk penyerahan berkas syarat dukungan minimal dari total 34 nama yang melakukan input data dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) . Sementara 10 bakal calon lainnya mulai berdatangan melakukan registrasi sejak pukul 19.41 Wita hingga sebelum batas akhir penyerahan berkas syarat minimal dukungan pencalonan. Bahkan, di antara 10 bakal calon tersebut ada dua orang yang datang melakukan registrasi ke sekretariat KPU Sulteng pada pukul 23.13 Wita atau kurang lebih sejam sebelum batas akhir pendaftaran.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sulteng, Sahran Raden, mengatakan hingga batas waktu pendaftaran pukul 23.59 Wita, sebanyak 30 bakal calon yang mendaftar dari 34 nama yang melakukan input data di aplikasi SILON.
Selanjutnya, berkas dukungan bakal calon akan dilakukan verifikasi administrasi dukungan mulai Jumat (30/12/2022) hingga Kamis (12/1/2023). Dalam proses administrasi tersebut terkait kegandaan dukungan termasuk kegandaan internal dan eksternal. Juga mengenai status pekerjaan para pendukung. Jadi nanti akan kita liat jika dalam proses verifikasi administrasi pertama ini terjadi pengurangan dari jumlah dukungan yang diserahkan, KPU akan meminta untuk diperbaiki.