Oknum Brimob Penembak Mahasiswa Itu Mau Hilangkan Jejak

  • Whatsapp

”Tersangka bisa dijerat pasal 338 jo 359 tentang kelalaian atau bisa juga karena faktor kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain,” tambahnya.

Namun, Kapolda memastikan kejadian di lapangan spontanitas. Meski demikian, polisi akan serius menuntaskan kasus penembakan dengan seadil-adilnya. Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Bacaan Lainnya

Misalnya, mobil Honda Jazz, pistol dan sisa lima peluru, serta motor bebek yang dikendarai korban bersama barang bukti lainnya.

(rul/c10/oki/PE)

Pos terkait