Senin, 6 April 2026
Daerah  

KPU Parimo Lantik 115 Anggota PPK

KPU Lantik 115 Anggota PPK di Parimo. Ketua Komisi Pemilihan Umum Parigi Moutong melantikn 115 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Pemilihan Umum 2024.Ketua KPU Parimo, Dirwan Korompot saat melantik anggota PPK./Foto - Aswadin/PE

KPU Parimo Lantik 115 Anggota PPK. Ketua Komisi Pemilihan Umum Parigi Moutong melantik 115 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Pemilihan Umum 2024.

Pelantikan berlangsung di Auditorium Kantor Bupati, Rabu, sore (4/1/2023).

Baca juga :115-anggota-ppk-ditetapkan-tapi

Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Dirwan Korompot mengatakan, anggota PPK ini telah menjadi bagian dari keluarga besar KPU secara nasional. Khususnya di Kabupaten Parigi Moutong.

Dia berharap anggota PPK saat melaksanakan tugas pada proses tahapan Pemilu 2024, dapat berjalan dengan baik, dan lancar.

Baca juga : 29-februari-pelantikan-ppk-terpilih-di-touna

Sesuai dengan PKPU nomor: 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal, KPU telah melalui beberapa tahapan.

“Yang mana kami telah melaksanakan sebagai mana KPU RI sudah melaksanakan pendaftaran bagi partai politik,” ujarnya.

Baca juga : 69-anggota-ppk-di-parimo-dilantik

Pada 14 Desember 2022, KPU RI telah menetapkan 18 partai politik peserta pemilu dan di tambah 6 partai lokal Aceh.

Selain itu, pihaknya juga telah melaksanakan rekrutmen penyelenggara di tingkat Kecamatan yang saat telah di lantik. 

Saat ini KPU tengah melaksanakan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara atau PPS di tingkat Kecamatan.

Dia menambahkan, sebelumnya, pihaknya merekrut sebanyak 446 orang calon anggota PPK. Yang lolos tes tertulis 425 orang. Hingga di tetapkan sejumlah 115 anggota PPK dari 23 Kecamatan.

Pada tahun 2019, angka partisipasi pemilih di Parimo mencapai 80, 50 persen. Ini menurutnya pencapaian yang sangat luar biasa. 

Pencapaian ini kata dia perlu di pertahankan. Setidaknya kata dia, bisa di naikkan satu digit menjadi 81 persen pada Pemilu 2024.

“Ini harapan kami agar semua elemen masyarakat datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya pada 14 Februari 2024,” ujarnya.

Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara tingkat Kabupaten tentunya tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan penyelengara tingkat Kecamatan dan Desa.

“Kiranya anggota PPK dapat bekerjasama dengan Pemerintah Desa dan Kecamatan berupaya mendorong masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk memilih segera melakukan perekaman KTP elektronik,” ujarnya.(asw/PaluEkspres)