13 Bakal Calon Anggota DPD di Sulteng Belum Memenuhi Syarat

  • Whatsapp
13 Bakal Calon Anggota Anggota DPD  di Sulteng Belum Memenuhi Syarat
Ketua KPU Sulteng Dr Nisbah foto bersama dengan ketua dan anggota Bawaslu Sulteng, dan anggota KPU Sulteng pada pelno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Bacalon DPD Sulteng. Foto: FB KPU Sulteng

Sebanyak 13 bakal calon (Bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tersandung di tahap pertama verifikasi administrasi persyaratan minimal dukungan untuk Pemilu 2024.

Sebagaimana pantauan media ini pada pelaksanaan pleno rekapitulasi finalisasi verifikasi administrasi dukungan awal Bacalon anggota DPD yang dilaksanakan KPU Provinsi Sulteng di Hotel Santika, Ahad malam (16/1/2023) pukul 23.59 Wita, sebanyak 13 orang tersandung di verifikasi administrasi tahap I dari total 27 Bacalon anggota DPD yang dinyatakan lengkap data dukungannya beserta lampirannya di SILON.

13 bakal calon anggota DPD yang tersandung karena status penetapan Belum Memenuhi Syarat (BMS) akibat jumlah total dukungannya belum mencukupi sesuai syarat minimal dukungan yang ditentukan, yaitu 2.000 dukungan. Para Bacalon  anggota DPD RI pun diberikan waktu untuk memperbaiki data pendukung mulai tanggal 16 Januari-22 Januari 2022. Selanjutnya, KPU Provinsi Sulteng kembali menggelar pleno.

Baca juga : Balon  Anggota DPD RI Dapil Sulteng, Total 30 Nama Mendaftar, 10 Orang Registrasi Jelang Penutupan

Di antara Bacalon anggota DPD yang tersandung di verifikasi administrasi tahap I ada nama Febriyanthi Hongkiriwang yang merupakan istri bupati Morowali Utara dan pengacara kondang Farhat Abbas.

Berikut nama-nama Bacalon anggota DPD yang memperoleh status penetapan Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada verifikasi administrasi tahap I yaitu;

1 Alamsyah Prawirabhakti

2 Andi Aril Pattalau

3 Budiman Jaya Ashari

4 Farhat Abbas

5 Febriyanthi Hongkiriwang

6 Ikbal Basir Khan

7 Maharani Anastasia Pangalo

8 Mahmudin Jamal

9 Mugira

10 Rafiq Al-Amri

11 Siti Zahria

12 Suhardi

13 Trie Iriany Lamakampali

Sementara Bacalon anggota DPD RI yang memperoleh status penetapan Memenuhi Syarat (MS) adalah;

1 Abdul Rachman Thaha

2 Ahmad Syaifullah Malonda

3 Andhika Mayrizal Amir

4 Andi Parenrengi

5 Arif Latadano

6 Arifin Sunusi

7 Eva Susanti H Bande

8 H. MUSTAR LABOLO

9 H. SYAIFULLAH DJAFAR

10 Lukky Semen

11 Muh. Faizal Mang

12 Muhammad Akbar Supratman

13 Pdt. Rinaldi Damanik

14 Peri Cokroaminoto Dewantoro. (din/paluekspres)

Pos terkait