Minggu, 5 April 2026

Rapat Konsultasi di Kejati Sulteng, ART : Ada Bupati Terkesan Kebal Hukum

Anggota DPD RI, Abdul Rachman Thaha pada rapat konsultasi antara BAP DPD RI dengan Kejati Sulteng, Kamis (26/1/2023), di aula kantor Kejati Sulteng, secara gamblang menyebut beberapa bupati di Sulteng terkesan kebal hukum. Foto: Abidin/PE

Sejumlah kasus yang mencuat di beberapa kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan tindaklanjut proses penanganan perkaranya terkesan lamban, menjadi catatan tersendiri bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dr. Abdul Rachman Thaha, SH, MH.
Bahkan, senator dari Sulteng ini menyentil bahwa telah terjadi beberapa kali pergantian pimpinan di kejaksaan tinggi, dan ketika itu juga kasusnya seolah-olah menguap.
Sehingga, pada rapat konsultasi antara Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulteng, Kamis (26/1/2023), di aula kantor Kejati Sulteng, Anggota DPD RI Dr Abdul Rachman Thaha, SH,MH secara gamblang menyebut beberapa bupati di Sulteng terkesan kebal hukum.
“Pak Kajati, beberapa bupati ini terkesan kebal hukum dan ada jaringannya,” kata Abdul Rachman Thaha yang akrab disapa ART.

BAP DPD RI kunjungi Kejati Sulteng dan menggelar rapat konsultasi, Kamis (26/1/2023), di aula kantor Kejati Sulteng. Foto:  Abidin/PE

Anggota DPD RI dari Dapil Sulteng ini menyebutkan, kasus Pantai Mosing Parigi Moutong misalnya terkesan jalan di tempat.
“Kasus Pantai Mosing, saya tidak tau kenapa kasus itu hanya jalan di tempat. Dari beberapa kepala Kejati hingga terakhir pak Yaqob, terhenti semuanya,” tegas ART.

“Pokoknya ini jadi perhatian khusus pak Kajati. Itu yang saya minta,” tambahnya.

Hal serupa terjadi di Kabupaten Donggala. Temuan BPK RI yang menyebutkan terjadi indikasi kerugian pada sembilan item program di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Donggala. BPK RI yang menyebutkan indikasi kerugian tersebut totalnya sekitar Rp10,50 Miliar.

Makanya, ART meminta ketegasan Kajati Sulteng untuk memproses secara hukum atas kasus-kasus yang terkesan tak tersentuh hukum. Dan, sebagai legislator yang ditempatkan di Komite III, akan terus memantau dan mengawal kasus-kasus tersebut.

“Ini demi rasa keadilan bagi masyarakat. Saya juga tidak pernah mengintervensi kejaksaan,” ujarnya.

Ia menyadari, proses hukum bukan dalam artian oknumnya harus dipenjarakan. Tindaklanjut temuan dengan pengembalian kerugian sesuai rekomendasi BPK RI, juga bagian dari penegakan hukum.

“Bukan memenjarakan orang orang baru dikatakan proses penegakan hukum,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus kasus dugaan korupsi Dana Desa untuk pembukaan jalan umum ke kawasan Pantai Wisata Mosing, Desa Sinei, Kabupaten Parigi Moutong, pada 16 Oktober 2020 telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sejumlah kepala desa telah diperiksa pada kasus yang menggunakan dana desa untuk pembangunan jalan umum melalui pembukaan hutan mangrove.

Begitupula lokasi yang menjadi rencana pembangunan kawasan wisata Pantai Mosing merupakan lahan milik pribadi yang didanai dari anggaran negara. (bid/paluekspres)