Seorang Narapidana mampu mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan meraup omzet hingga Rp42 Miliar lebih. Napi warga Jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara inisial IL alias Illang alias Beb (33), diduga sejak 2017 sudah mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas.
Indikasi tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ditemukan Rp42 Miliar lebih peredaran uang di 14 rekening narapidana kasus narkoba yang dipidana 17 tahun penjara sejak 2017 dalam perkara kepemilikan 4,5 kilogram sabu itu.
“Ditresnarkoba Polda Sulteng sejak Mei 2022 menyelidiki indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil transaksi narkotika napi inisial IL alias Illang alias Beb (33),” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto kepada sejumlah awak media, Senin (30/1/2023) di Polda Sulteng.
Baca juga : Polisi Ringkus Jaringan Narkotika di Tolitoli
Penyidik menemukan 14 rekening penampungan hasil transasksi narkoba tersangka IL alias Illang alias Beb. 14 rekening tersebut atasnama orang lain yang dibuat istri tersangka inisial SK (28) beralamat Jalan Krajalembah Palu. Selama waktu 2017 hingga 2022, total peredaran uang di 14 rekening penampungan tersebut sekitar Rp14 Miliar.
“Tersangka IL alias Illang alias Beb menyuruh istrinya inisial SK (28) warga Jalan Kerajalembah Palu membuat 14 rekening bank menggunakan nama orang lain untuk menampung hasil transasksi narkotika,” kata Didik.
Kasus ini juga melibatkan orangtua SK, inisial KAS (49) warga Desa Sopu, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi. Keterlibatannya dalam hal diduga menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil dugaan tindak pidana narkotika.
Adapun aset harta tersangka yang disita penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng kurang lebih Rp9,346 Miliar, terdiri dari tiga bidang tanah berikut dua unit rumah toko (Ruko) seharga Rp 5,070 Miliar yang terletak di Jalan Kerajalembah Palu. Selanjutnya, dua unit rumah di Perumahan Kelapa Gading Kalukubula, Kabupaten Sigi, lahan dan bangunan di Desa Sopu, Kecamatan Nokilalaki, sebidang tanah seluas 239 meter persegi di Jalan Tara, enam unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan 24 unit sepeda motor roda dua berbagai jenis.
“Modus para tersangka adalah menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain yang lazim disebut dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai “Use Of Nomine,” jelasnya.
Tersangka menurut Didik, dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jouncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar. “Perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap atau P.21,” ujarnya. (bid/paluekspres)