Selasa, 19 Mei 2026
Palu  

Dukung Penegakan Hukum, OJK Tak Akan Intervensi Dugaan Tipikor di Bank Sulteng

Ketua OJK Sulteng Triyono Raharjo. Foto: Abidin/PE

OJK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah secara tegas menyatakan dukungannya dalam proses penegakan hukum terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan direktur utama dan pejabat PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah atau PT Bank Sulteng.
“Tentu yang memiliki kewenangan adalah aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan. OJK tidak akan mengintervensi proses tersebut,” kata Kepala OJK Sulawesi Tengah, Triyono Raharjo saat pertemuan bersama sejumlah media di Kota Palu, Senin (30/1/2023).

Baca juga : OJK Imbau Masyarakat Sulteng Waspadai Penawaran Penyelenggara Trading Ilegal

Tentu kata Triyono, ada ketentuan-ketentuan yang dirujuk oleh kejaksaan, sampai kemudian berkesimpulan bahwa di perkara dana pra pensiun dan pensiun ini ada dugaan Tipikor di Bank Sulteng.
Makanya, OJK Sulteng menghormati proses penyidikan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).
Aparat penegak hukum katanya, memiliki kewenangan memproses permasalahan hukum tersebut karena obyeknya adalah dugaan tindak pidana korupsi.
“Ini kami hormati sepenuhnya yang dilakukan oleh kejaksaan dalam hal ini,” ujarnya.

Baca juga : OJK Dorong Pemprov Sulteng Terbitkan Obligasi Daerah

Ia mengakui proses alih daya untuk pemasaran kredit untuk dana pra-pensiun dan pensiun, memang menjadi produk bisnis. Dari sisi regulator, proses alih daya ini sudah diatur sebagaimana termuat dalam Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2016 mengenai prinsip perjanjian alih daya bagi Bank Umum.
Pelaksanaan alih daya tersebut menurutnya, memang dilakukan terhadap kegiatan penunjang dari kegiatan usaha dan kegiatan pendukung usaha.
Baca juga : Polda Sulteng: Menggunakan Jasa Pinjol, Chek Legalitasnya melalui OJK Sulteng

Lantas bagaimana pengertian mengenai kegiatan usaha itu? Kegiatan usaha itu kata Triyono, core bisnisnya untuk penghimpunan dana dan penyaluran dana. Sedangkan kegiatan pendukung itu adalah kegiatan di luar kegiatan usaha itu tadi. Terutama untuk maintanance sumber daya manusia, aministrasi, pengembangan manajemen risiko, dan sebagainya.
“Jadi yang tetap diperbolehkan untuk dialihdayakan adalah kegiatan pendukungnya,” ujarnya.
Sementara untuk kegiatan usaha tersebut, merupakan satu rangkaian dalam proses bisnis yang sudah ditetapkan alur kerjanya. Nah, ini tidak boleh berkurang kalau sudah ditetapkan.
“Artinya, yang bisa dialihdayakan adalah kegiatan pendukung ini, bukan berarti mengurangi alur kerjanya tapi mendukung supaya kegiatan usaha bisa terselenggara,” katanya. (bid/paluekspres)

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

Eksplorasi Ritme Permainan Berbasis Data Real-Time Menghadirkan Perspektif Segar dalam Dunia Gaming Interaktif
Evaluasi Matematis Pola Distribusi Simbol Mahjong Ways Dalam Ekosistem Kombinasi Dengan Variasi Nonlinier
Investigasi Pola Adaptif Grid Mahjong Ways Dalam Menghasilkan Distribusi Simbol Dengan Struktur Variatif
Studi Komputasional Dinamika Interaksi Reel Mahjong Ways 3 Menggunakan Kerangka Sistem Stokastik Berkelanjutan
Adopsi Teknologi Machine Learning Menghadirkan Tren Baru dalam Pengembangan Sistem Game Interaktif Modern
Inovasi Visual dan Algoritma Dinamis Menghadirkan Dimensi Pengalaman Baru pada Platform Gaming Masa Kini
Kajian Probabilistik Ragam Kombinasi Mahjong Ways 2 Menggunakan Model Distribusi Interaktif Multilevel
Metode Statistik Adaptif Kini Menjadi Kunci Memahami Pergeseran Ekosistem Game Digital Modern
Evolusi Sistem Interaktif Masa Kini Membentuk Cara Baru Pengguna Memahami Dinamika Digital Harian
Studi Perilaku Digital Terkini Mengungkap Pergeseran Strategi Pengguna dalam Ekosistem Interaktif Modern