OJK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah secara tegas menyatakan dukungannya dalam proses penegakan hukum terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan direktur utama dan pejabat PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah atau PT Bank Sulteng.
“Tentu yang memiliki kewenangan adalah aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan. OJK tidak akan mengintervensi proses tersebut,” kata Kepala OJK Sulawesi Tengah, Triyono Raharjo saat pertemuan bersama sejumlah media di Kota Palu, Senin (30/1/2023).
Baca juga : OJK Imbau Masyarakat Sulteng Waspadai Penawaran Penyelenggara Trading Ilegal
Tentu kata Triyono, ada ketentuan-ketentuan yang dirujuk oleh kejaksaan, sampai kemudian berkesimpulan bahwa di perkara dana pra pensiun dan pensiun ini ada dugaan Tipikor di Bank Sulteng.
Makanya, OJK Sulteng menghormati proses penyidikan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).
Aparat penegak hukum katanya, memiliki kewenangan memproses permasalahan hukum tersebut karena obyeknya adalah dugaan tindak pidana korupsi.
“Ini kami hormati sepenuhnya yang dilakukan oleh kejaksaan dalam hal ini,” ujarnya.
Baca juga : OJK Dorong Pemprov Sulteng Terbitkan Obligasi Daerah
Ia mengakui proses alih daya untuk pemasaran kredit untuk dana pra-pensiun dan pensiun, memang menjadi produk bisnis. Dari sisi regulator, proses alih daya ini sudah diatur sebagaimana termuat dalam Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2016 mengenai prinsip perjanjian alih daya bagi Bank Umum.
Pelaksanaan alih daya tersebut menurutnya, memang dilakukan terhadap kegiatan penunjang dari kegiatan usaha dan kegiatan pendukung usaha.
Baca juga : Polda Sulteng: Menggunakan Jasa Pinjol, Chek Legalitasnya melalui OJK Sulteng
Lantas bagaimana pengertian mengenai kegiatan usaha itu? Kegiatan usaha itu kata Triyono, core bisnisnya untuk penghimpunan dana dan penyaluran dana. Sedangkan kegiatan pendukung itu adalah kegiatan di luar kegiatan usaha itu tadi. Terutama untuk maintanance sumber daya manusia, aministrasi, pengembangan manajemen risiko, dan sebagainya.
“Jadi yang tetap diperbolehkan untuk dialihdayakan adalah kegiatan pendukungnya,” ujarnya.
Sementara untuk kegiatan usaha tersebut, merupakan satu rangkaian dalam proses bisnis yang sudah ditetapkan alur kerjanya. Nah, ini tidak boleh berkurang kalau sudah ditetapkan.
“Artinya, yang bisa dialihdayakan adalah kegiatan pendukung ini, bukan berarti mengurangi alur kerjanya tapi mendukung supaya kegiatan usaha bisa terselenggara,” katanya. (bid/paluekspres)