Pejabat Sulteng Tandatangani Perjanjian Kinerja. Pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama lingkup Provinsi Sulteng melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja.
Penandatangan berlangsung di hadapan Gubernur Rusdy Mastura dan Wagub Drs. Ma’mun Amir di hotel Santika, Selasa (7/2/2023)
Kepala Biro Organisasi Andi Kamal Lembah, M.Si menjelaskan bahwa perjanjian kinerja adalah suatu instrumen untuk menilai berhasil atau tidaknya ASN. Khususnya para pejabat dalam memenuhi target target pekerjaan.
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur pengelolaan kinerja ASN.
Untuk itu, Gubernur H Rusdy Mastura berharap para pejabat selaku penerima amanah jabatan mampu melaksanakan seluruh program kegiatan sesuai indikator kinerja yang di tetapkan.
“Kegiatan ini bukan hanya seremonial. Akan ada pengukuran kinerja secara berkala, monitoring dan evaluasi,” tegas gubernur.
Pejabat Harus Inovatif
Gubernur minta para pejabat menciptakan inovasi guna meningkatkan produktivitas di perangkat daerah yang mereka pimpin.
Begitu juga agar pejabat berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang baik dan pelayanan prima ke masyarakat.
“Integritas harus lahir dari lubuk hati paling dalam supaya semua potensi dapat dikembangkan untuk membangun Sulawesi Tengah,” imbuhnya.
(BiroAdpim Setdaprov Sulteng)