Pemprov Susun Juklak Program Rastra 2017

  • Whatsapp

PALU, PE – Tahun ini tim koordinasi (TK) pelaksanaan program beras keluarga sejahtera (Rastra) Sulteng akan menyusun petunjuk pelaksana (Juklak) progran Rastra tingkat daerah.

Pasalnya ungkap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulteng, Bunga Elim Somba menilai pedoman umum (Pedum) yang menjadi acuan pelaksanaan Rastra belum mengakomodir kondisi riil di daerah.

Bacaan Lainnya

“Hal-hal yang diatur dalam Pedum yang disusun tim Rastra pusat ini hanya secara umum saja. Tidak mengakomodir kondisi riil daerah,”sebut Bunga Elim, mewakili Guberbur Sulteng dalam rapat evaluasi Raskin dan pelaksanaan Rastra, Selasa 14 Maret 2017 di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng.

Pedum menurutnya tidak mengakomodir semua kondisi spesifik daerah. Sehingga banyak dijumpai berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program Rastra.

Untuk meminimalisasi permasalahan itu, maka  tahun ini ujar Bunga Elim, tim koordinasi Rastra Sulteng telah menyusun petunjuk pelaksanaan (JUKLAK) yang mengacu pada PEDUM.

“Selanjutnya Juklak akan ditindaklanjuti berupa petunjuk teknis (Juknis)  oleh pemerintah kabupaten kota,”jelasnya.

Bunga Elim menambahkan, pelaksanaan Rastra untuk masyarakat berpendapatan rendah Tahun 2016 mendapatkan predikat terbaik oleh Pemerintah Pusat.

Keberhasilan itu tidak terlepas dari kerjasama dan pertisipasi seluruh Bupati dan Walikota beserta jajarannya, dan semua elemen masyarakat. Gubernur berharap program tersebut dapat berjalan lebih baik tahun 2017 dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sehingga prestasi yang dicapai pada tahun 2017 ini akan lebih baik lagi.Berikut sejumlah hal yang harus menjadi perhatian Pemda Kabupaten-kota terkait pelaksanaan Rastra 2017.

Mengalokasikan anggaran pada masing-masing operasional tim Rastra dari titik distribusi sampai dengan keluarga penerima manfaat.

Membiayai Program Rastra Daerah, program ini dapat dijadikan program inisiatif daerah yang diperuntukkan bagi Keluarga Miskin dan rentan miskin yang tidak terakomodir/ tercatat dalam data Keluarga Penerima Manfaat namun secara faktual keluarga tersebut masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin.

Melakukan peningkatan pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian yang intensif kepada masyarakat, sehingga dapat dilaksanakan secara maksimal yang dapat diukur dengan 6 (enam) indikator utama, yaitu  tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat kualitas.

Pos terkait