Sedangkan produk-produk yang tidak masuk dalam kriteria self-declare, khususnya untuk Pelaku Usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi reguler.
Berdasarkan data pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga bulan Februari tahun 2023 tercatat 172.947 pelaku usaha mikro kecil yang sudah mendaftar program self-declare dan sejumlah 132.744 pelaku usaha yang terdaftar melalui sertifikasi halal regular. Namun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) potensi Pelaku Usaha di Indonesia untuk produk makanan dan minuman sebanyak 3,9 juta. (bid/paluekspres)