Kementerian Agama (Kemenag) dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp 69 juta per jemaah haji. Bipih adalah komponen biaya yang dibayar oleh jemaah haji.
Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata biaya haji yang mencapai Rp98.893.909 dan 30% dari nilai manfaat (optimalisasi) dari pengelolaan dana haji, yakni sebesar Rp29.700.175.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulteng Ulyas Taha memandang hal tersebut diusulkan dalam rangka rasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan keuangan haji.
“Harus ada langkah konkret untuk menyeimbangkan kepentingan jutaan jemaah haji, termasuk jemaah haji tunggu,” ujar Ulyas di Palu, Kamis (26/1/2023).