Revitalisasi Bahasa Daerah di Sulteng Butuh Kepastian Regulasi

  • Whatsapp
Revitalisasi Bahasa Daerah di Sulteng Butuh Kepastian Regulasi
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sulteng Ir.H.M Faizal Mang, MM yang membacakan sambutan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura saat membuka Rakor Antarinstansi dalam rangka Implementasi Model Perlindungan Bahasa Daerah pada Kamis (16/3/2023) di hotel BW Coco. Foto: Biro Adpimsetdaprov

Bahasa daerah sebagai kekayaan budaya Sulteng mesti dijaga kelestariannya lewat program-program revitalisasi.

Hal ini dikatakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sulteng Ir.H.M Faizal Mang, MM yang membacakan sambutan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura saat membuka Rakor Antarinstansi dalam rangka Implementasi Model Perlindungan Bahasa Daerah pada Kamis (16/3/2023) di hotel BW Coco.

Rakor difasilitasi Balai Bahasa Provinsi Sulteng dengan mengundang lebih kurang 50 peserta yang merupakan penggiat bahasa daerah dari Kota Palu, Kabupaten Donggala, Poso, Banggai dan Banggai Kepulauan.

Baca juga : Balai Bahasa Sulteng Gelar Diseminasi UKBI Pemangku Kepentingan Tingkat SMP

Turut hadir Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Prof. E. Aminuddin Aziz, MA, Ph.D dan Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulteng Dr. Asrif, M.Hum.

Asisten mengatakan bahwa hilangnya bahasa daerah disebabkan beberapa faktor, misalnya para orangtua selaku penutur asli sudah banyak yang meninggal.

Selain itu faktor kawin-mawin dengan pasangan dari daerah lain yang beda bahasa daerah mengakibatkan di dalam keluarga jadi lebih sering menggunakan Bahasa Indonesia untuk komunikasi sehari-hari.

baca juga : Lomba Penulisan Cerpen, Kepala Balai Bahasa Sulteng: Upaya Mencari Bibit Unggul Penulis

Dengan kegiatan ini, asisten berharap semoga dapat dijalin sinergitas untuk melahirkan regulasi pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 40 Tahun 2007 tentang pedoman bagi kepala daerah dalam pelestarian dan pengembangan bahasa negara dan bahasa daerah.

“Semoga dengan langkah tersebut dapat mencegah hilangnya bahasa daerah dan sekaligus mendorong penggunaan bahasa daerah sebagai pelengkap penggunaan Bahasa Indonesia, misalnya digunakan pada tahap awal pendidikan di sekolah-sekolah untuk menyampaikan pengetahuan dan keterampilan tertentu” ungkap asisten untuk merevitalisasi bahasa daerah. (bid/paluekspres)

Pos terkait