Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Dirwan Korompot mengungkapkan, sejak dibuka pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, tercatat 15 berkas Partai Politik (Parpol) dinyatakan lengkap dan diterima.
Sedangkan, 2 berkas Parpol lainnya kata Dirwan, dikembalikan untuk perbaikan.
“Dari 18 Parpol yang menjadi peserta Pemilu, hanya ada 17 Parpol yang mengajukan Bacaleg mereka ke KPU, hingga berakhirnya tahapan pendaftaran pada 14 Mei 2023, pukul 23.59 WITA,” ungkap Dirwan, di Parigi, Senin (15/5/2023) dini hari.
Dia menjelaskan, dari 17 Parpol yang tercatat mengajukan bakal calon DPRD, 2 di antaranya dikembalikan untuk perbaikan, hingga pukul 23.59 WITA, pada Minggu 14 Mei 2023.
Kata dia, dua Parpol tersebut, yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Namun, keduanya tidak dapat melengkapi berkas persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD mereka.
Sehingga kata dia, KPU Parigi Moutong memastikan bakal calon anggota DPRD dari kedua Parpol tersebut, tidak dapat mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
Menurutnya, kedua Parpol terkendala dengan penginputan di Sistem Informasi Pencalonan atau SILON. Dan mekanisme pengajuan secara manual harus sesuai ketentuan, tidak dapat dilengkapi. Seperti, tidak adanya daftar nama bakal calon yang dibuat dalam format excel.
“Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) saat pengajuan bakal calon anggota DPRD, berkasnya juga sempat dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan,” jelasnya.
Namun, telah dinyatakan diterima di KPU Parigi Moutong, setelah pihak Parpol melakukan perbaikan dan mengajukan kembali sebelum waktu pendaftaran ditutup.
Sedangkan, Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, kemudian tidak mengajukan bakal calon anggota DPRD mereka, sejak dibuka hingga pendaftaran ditutup, adalah Partai Garuda.
Sekaitan dengan Partai Garuda katanya, sejak awal pendaftaran bakal calon anggota DPRD dibuka, memang tidak pernah melakukan konsultasi maupun konformasi. ***
Dia menambahkan, usai KPU Parigi Moutong menerima berkas pengajuan bakal calon anggota DPRD dari belasan Parpol, pihaknya akan melakukan tahapan verifikasi administrasi yang memakan waktu kurang lebih satu bulan lamanya. (asw)