DPRD Donggala Setuju Lepas Aset di Sigi

  • Whatsapp

DONGGALA, PE – DPRD Donggala akhirnya menyetujui pelepasan aset Pemkab Donggala di Sigi, pada rapat paripurna yang berlangsung di Donggala, 15 Maret 2017.

Paripurna dipimpin  Ketua DPRD Donggala M.Yasin berjalan alot. Adu argumen mewarnai paripurna yang juga dihadiri Bupati Donggala Kasman Lassa itu.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan UU no 27 tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi dan  surat Dirjend Otonomi Daerah yang ditujukan ke Bupati Donggala, bahwa aset tanah dan bangunan unit peternakan sapi Karavantandau serta tanah dan bangunan balai benih ikan (BBI) disetujui untuk dilepaskan ke Kabupaten Sigi.

“Olehnya berdasarkan penjelasan tersebut Pansus III  menyepakati penyerahan aset Pemda tersebut ke pemerintah Sigi,” ungkap Alex Ketua pansus III di hadapan paripurna.

Namun pernyataan ketua pansus ini tidak diterima sejumlah anggota dewan. Anggota lainnya Namrud Mado mengatakan, jika mengacu pada UU 27 tahun 2008 tentag DOB Sigi, mestinya aset pemda harus dilepas jauh sebelumnya, saat pemerintahan Habir Ponulele.

“Pada 2011 kemarin Pak Habir Ponulele sebagai bupati, apakah pansus III tidak menanyakan persoalan ini kemendagri?, jadi hati-hati,” katanya.

Menanggapi hal itu, Alex Ketua Pansus III yang membahas tentang pelepasan aset, mengatakan, hal ini sudah  dikonsultasikan ke Mendagri.  Paripurna berakhir pukul 18.00 dan paripurna akhirnya menyetujui pelepasan dua aset tersebut

(kia/Palu Ekspres)

Pos terkait