Palu, PaluEkspres.com – Surat pengunduran Kasman Lassa sebagai bupati Donggala memperoleh tanggapan dari berbagai elemen masyarakat. Akademisi Universitas Tadulako, Dr. Slamet Riyadi Cante misalnya, ikut mengomentari soal pengunduran diri Kasman Lassa sekaitan bupati Donggala itu ikut mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Donggala untuk Pemilu 2024.
Menurut Slamet, Kasman Lassa masih berstatus sebagai bupati Donggala sebelum disahkan pengunduran dirinya oleh DPRD.
“Sebelum disahkan pengunduran diri oleh DPRD bupati Donggala masih berstatus sebagai bupati,” Dr. Slamet Riyadi Cante dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (11/7/2023).
Menjawab pertanyaan mengenai sikap DPRD Kabupaten Donggala yang tidak mengesahkan pengunduran diri bupati hingga penetapan Daftar Calin Tetap (DCT).
Bagi Slamet, ketika Kasman Lassa sudah mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg), seharusnya yang bersangkutan sudah tidak menjabat bupati Donggala.
“Yang menjadi ukuran, ketika beliau sudah mendaftarkan diri di KPU otomatis harus berhenti menjadi bupati,” kata Slamet.
Sementara itu menurut Sekretaris DPD PAN Donggala Ahmad Rasyid, Kasman Lassa masih berstatus sebagai bupati Donggala. Surat pengunduran diri tersebut hanya untuk memenuhi persyaratan mendaftar di KPU sebagai bakal calon legislatif. “Ya, itu hanya persyaratan (mendaftar sebagai Bacaleg),” ujarnya.
Menurutnya, Kasman Lassa sudah tak berstatus bupati Donggala jika sudah ada surat keputusan (SK) pemberhentian dari Mendagri dan batas akhir tanggal 3 Oktober 2023.
Menanggapi paripurna DPRD Kabupaten Donggala dengan agenda pengumuman pemberhentian Kasman Lassa sebagai Bupati Donggala yang digelar tadi siang. Ahmad Rasyid menegaskan, proses pemberhentian seorang bupati atau wali kota merupakan kewenangan presiden Cq menteri dalam negeri. Dan, itu diatur dalam aturan pemberhentian kepala daerah. Di poin 1 kata Ahmad Rasyid, disebutkan bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.
Selanjutnya di poin 2 katanya, disebutkan bahwa surat pengunduran diri sebagaiman dimaksud angka 1 , disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD.
Kemudian di poin 3, ditegaskan bahwa dalam hal ini pimpinan DPRD tidak menindaklanjuti pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud poin 2, Presiden memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur atas usul Menteri yang menyelenggarakan uusan pemerintahan dalam negeri, dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberhentikan Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil wali Kota atas usul Gubernur. Dalam hal Gubernur tidak mengusulkan pemberhentian Bupati, Wakil Bupati, wali Kota, dan Wakil wali Kota, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberhentikan Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di poin 4 disebutkan bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap (DCT).
“Setelah DCT hilang statusnya sebagai bupati,” ujar Ahmad Rasyid.
Sebelumnya, Bupati Donggala Kasman Lassa mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut terungkap berdasarkan salinan surat pengunduran diri Bupati Kasman Lassa yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Donggala.
Dalam surat nomor 800/0538/Bag.Umum/2023 tertanggal 7 Juli 2023, Kasman Lassa menyebutkan alasan pengunduran dirinya karena mencalonkan diri pada pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Donggala 2024.
Pengunduran Kasman Lassa sebagai bupati Donggala dikerkuat saat yang bersangkutan ikut menghadiri penyerahan hasil perbaikan syarat bakal calon (Bacalon) anggota DPRD Kabupaten Donggala dari partai Partai Amanat Nasional (PAN), Ahad (9/7/2023). (bid/paluekspres)






