TOUNA, PE– Wakil Bupati Tojo Una-una Admin AS. Lasimpala, SIP menyatakan, status kependudukan bagi anak, tentunya memegang peran penting dalam upaya meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara khususnya anak-anak Indonesia.
“Hal tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), Permendagri Nomor 8 Tahun 2016 tentang pedoman penerbitan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional dan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran,” kata Wabup saat membuka Sosialisasi Penerapan KIA di Kabupaten di gedung Auditorium Kantor Bupati baru-baru ini.
Dia berharap, terkait dengan pelaksanaan sosialisasi penerapan kartu identitas anak (KIA) semua satuan kerja perangkat daerah terkait, para camat, lurah dan kepala desa agar mengikuti sosialisasi ini dengan baik sampai selesai dan tuntas.
“Sehingga dapat memberikan kontribusi pemikiran yang inovatif dalam rangka mensukseskan program pemerintah ini demi terwujudnya mekanisme dan pemanfaatan administrasi kependudukan yang diharapkan bersama,” harapnya.
Dia juga berpesan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Touna dan jajarannya selaku pelaksana, kiranya benar-benar mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan terbaik di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil agar masyarakat pun dapat memiliki persepsi yang baik dalam pelayanan kependudukan.
“Penerbitan Kartu identitas anak (KIA) salah satunya bermanfaat sebagai tanda pengenal/bukti yang sah, untuk persyaratan pendaftaran sekolah di suatu daerah kabupaten/kota, untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT.Pos Indonesia, untuk pembuatan dokumen keimigrasian, pengurusan klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku dan untuk mencegah perdagangan anak,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Touna, Mohamad Ishak Ansar, Latimumu, SH mengatakan, pemberlakuan kartu identitas anak diatur diberikan kepada anak usia 0 hingga 5 tahun tanpa foto, dan setelah berumur 5 tahun hingga 17 tahun (kurang 1 hari), diterbitkan lagi dengan menampilkan foto pemilik KIA. Setelah berusia 17 tahun harus diganti dengan penerbitan KTP.