Bawaslu Sulteng Tekankan Alat Peraga Sosialisasi Tak Boleh Memuat Kalimat Ajakan

  • Whatsapp
Bawaslu Sulteng Tekankan Alat Peraga Sosialisasi Tak Boleh Memuat Kalimat Ajakan
Rakor dan konsolidasi pengawas kecamatan se-Kabupaten Banggai untuk Pemilu 2024, Senin (25/9/2023) di Luwuk, Banggai. Foto: Bawaslu Sulteng.

Luwuk, PaluEkspres.comKetua Bawaslu Provinsi Sulteng, Nasrun menekankan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak boleh memuat kalimat ajakan.

“Alat peraga sosialisasi yang beredar saat ini harus tunduk pada peraturan perundang-undangan, dan tidak boleh memasukkan kalimat ajakan dalam alat peraga tersebut yang dimaknai baik secara eksplisit maupun implisit,” kata Nasrun di hadapan pimpinan daerah Kabupaten Banggai, Senin (25/9/2023).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai ini dilakukan dalam bentuk rapat koordinasi dan konsolidasi pengawas kecamatan se-Kabupaten Banggai untuk pemilihan umum tahun 2024.

Selanjutnya di hadapan Bupati Kabupaten Banggai, Nasrun juga menjelaskan terkait dengan mekanisme penertiban alat peraga sosialisasi yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.

“Jika terdapat alat peraga sosialisasi yang terpasang tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka Pengawas pemilu diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam penegakan peraturan daerah terkait dengan tata ruang kota, estetika dan kebersihan kota/kabupaten,” jelasnya.

Di akhir sambutannya, Nasrun mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai atas dukungannya dalam membantu Bawaslu Banggai mengawal jalannya proses tahapan Pemilu 2024.

Rapat koordinasi dan konsolidasi yang digelar di hotel Estrella, Luwuk, selain dihadiri langsung oleh Bupati Banggai, juga turut dihadiri oleh ketua DPRD Kabupaten Banggai, Kejari Banggai, dan TNI Polri, serta diikuti oleh peserta dari jajaran pengawas kecamatan dan pengawas Kelurahan Desa (PKD) se-Kabupaten Banggai. (bid/paluekspres)

Pos terkait