Laporan Keuangan Bumdes Dinilai Bermasalah

  • Whatsapp

PARIGI, PE – Delapan desa di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)  yang menerima bantuan dana dari Kementerian Desa untuk pengembangan usaha pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) 2016, masih ditemukan laporan penggunaan anggarannya yang belum memadai.

Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Parimo. Delapan Bumdes yang dimaksud adalah Desa yang dimaksud adalah Ranomaisi, Kayu Agung, Tinombo, Palasa, Tada Timur, Dusunan, Tolai Timur,dan desa  Sidole.

Bacaan Lainnya

“Kemarin, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mendapatkan bantuan dari pihak Kementerian Desa, namun setelah dilakukan pemeriksaan ke desa yang mendapatkan bantuan masih terkendala dengan pembukuan,” ungkap Kabid Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan pada DPMPD Parimo, Hayati S. Dape kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/3).

Ia mengakui, harusnya Bumdes diolah masyarakat yang memiliki SDM yang memadai agar tidak menghambat proses pengembangan usaha ekonomi di desa bersangkutan. Karena tujuan dari didirikannya badan usaha itu sendiri, harus memiliki perencanaan yang matang dalam pengelolaan badan usaha tersebut, sehingga dapat memahami betul aturannya.

Terlebih lagi katanya, dalam pendirian usaha tersebut tidak membolehkan adanya keterikatan dengan Pemerintah Desa sesuai ketentuan pemerintah pusat, serta Pemerintah Desa (Pemdes) tidak boleh mencampuri pelaksanaan usaha itu  karena dianggap berdiri sendri.

“Sangat jelas bahwa pengelolaan yang termasuk dalam struktur pengurusan tidak melibatkan aparat desa, murni dari masyarakat,” ujarnya.

Begitu pula dalam proses pemilihan pengelola Bumdes katanya,  harus melalui usulan masyarakat.  PNS pun tidak diperbolehkan terlibat dalam mengelola Bumdes karena acuannya jelas dan tidak mempertentangkan dengan aturan pendirian.

“Kades pun di dalam strukturnya hanya sebagai penasehat bagi kelompok itu sendiri,” jelasnya.
Hanya saja yang menjadi masalah saat ini adalah modal yang digunakan dalam pengembangan usaha, sementara dalam Permendes No. 4 Tahun 2015, Pasal 17 masih membolehkan menggunakan modal awal dari dana desa sebagai dana Bumdes.

Pos terkait