Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo Musnahkan Ribuan Arsip In Aktif 4 OPD

  • Whatsapp
Pj Bupati Parimo, Ricard Arnaldo (Baju batik) saat memusnahkan arsip secara simbolis. Foto - Istimewa

Parimo, PaluEkspres.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), musnahkan arsip in aktif yang sudah selesai masa retensi sebanyak 1.797 dokumen dengan berketerangan musnah.

“Hari ini rencananya kami akan memusnahkan kurang lebih 1.797 dokumen yang dihimpun dari 4 OPD dan sudah tuntas kita laksanakan,” ungkap Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo, Muhamad Sakti Lasimpala di Parigi, Jumat (1/12/2023).

Dengan rincian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebanyak 467 dokumen dari sejak tahun 2003-2004, kemudian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) 126 dokumen dari tahun 1979-2002.

Selanjutnya, Bagian Umum Setda Parimo sebanyak 1000 dokumen sejak tahun 1998 sampai dengan 2001. Dan Dinas Lingkungan Hidup sejumlah 164 dokumen dari sejak tahun 2004 hingga 2008.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir agar memahami bersama bahwa arsip bukan hanya urusan sepele. Namun, arsip bisa dijadikan prioritas dalam urusan pekerjaan.

“Karena ini merupakan bagian dari dokumen penting bagi kita,” ujarnya.

Sementara Pj Bupati Parimo, Ricard Arnaldo mengatakan, arsip in aktif adalah merupakan arsip yang frekuensi penggunaanya telah menurun atau jarang digunakan.

Kata dia, pada peraturan pemerintah nomor : 28 tahun 2012, arsip in aktif dikategorikan sebagai arsip yang penggunaanya telah menurun. Umumnya, arsip in aktif ini merupakan yang sudah ada dalam jangka waktu yang cukup lama.

Sehingga, informasi yang ada didalamnya sudah jarang digunakan atau mungkin informasi terkandung di arsip tersebut sudah tidak berlaku. Meski demikian, pengelolaan arsip in aktif tetap menjadi salah satu kegiatan yang harus dilakukan secara berkala.

Untuk menunjang sistem pengelolaan arsip yang baik, dan juga efektif. Tetapi didalam pengelolaanya, jika arsip in aktif teracampur dengan arsip aktif akan menimbulkan berbagai masalah.

“Salah satu cara menjaga dan melindungi rahasia instansi atau rahasia negara adalah dengan cara pemusnahan arsip in aktif sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” kata dia.

Pos terkait