KPU Sulteng Sebutkan Tiga Kategori Pemilih di TPS Pemilu 2024

  • Whatsapp
Anggota KPU Sulteng, Nisbah. Foto: Dok

Palu, PaluEkspres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menginformasikan 3 kategori pemilih pada pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)  pemilihan umum tahun 2024, yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.

Kategori pertama menurut Kordinator Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Provinsi, Nisbah, adalah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pada hari H pungut hitung, pemilih bersangkutan menggunakan hak pilihnya di TPS dan dapat menggunakan hak pilihnya mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Pemilih ini kata Nisbah, mendapatkan surat suara presiden dan wakil presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

Kategori ke dua adalah Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb. Pemilih ini terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar. Pemilih dalam kategori ini harus mengurus dan membawa formulir pindah memilih ke TPS tujuan.Selain itu, pemilih kategori ini diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

Kategori ke tiga adalah Daftar Pemilih Khusus atau DPK. Pemilih kategori ini menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat KTP-EL dan datang 1 jam terakhir yaitu, pukul 12.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat. Namun, harus diperhatikan, pemilih kategori ini dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia. “Bila di TPS tersebut sudah tak tersedia lagi surat suara, bisa mencari TPS terdekat sesuai wilayah domisili pemilih,” ujarnya.  

Adapun surat suara untuk pemilih DPTb lanjutnya, adalah pemilih yang pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara, akan mendapatkan surat suara PPWP.

Bila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi akan mendapatkan surat suara PPWP dan surat suara DPD.

Selanjutnya, jika pemilih pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu Dapil DPR RI, akan mendapatkan surat suara PPWP, DPD, dan DPR RI.

Begitupula bila pindah memilih ke kabupaten kota lain dalam satu provinsi, dalam satu dapil DPR RI dan dalam satu Dapil DPRD provinsi akan mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi

Pos terkait