“Saya kira soal APK, kita sudah sepakat seperti di titik kantor partai dan posko pemenangan,” ujarnya.
Seharusnya kata Nisbah, Sat Pol PP hadir pada rakor ini agar masukan dan usulan parpol mengenai pembersihan APK, bisa didengar langsung. Begitupula oleh Bawaslu Sulteng karena wewenang untuk hal itu berada pada Bawaslu dan Sat Pol PP. Nanti masing-masing internal kedua lembaga tersebut yang akan berkordinasi secara berjenjang hingga ke tingkat bawah. (bid/paluekspres)