“Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor : 07/05/SK/HK.01/02/2023 tenaga kesejahteraan sosial kecamatan,” ujarnya. (asw/paluekspres)
“Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor : 07/05/SK/HK.01/02/2023 tenaga kesejahteraan sosial kecamatan,” ujarnya. (asw/paluekspres)