Alhamdulillah, SPP Mahasiswa Tidak Mampu Digratiskan

  • Whatsapp

JAKARTA, PE – Kerap muncul di tengah masyarakat keluhan mengenai mahalnya biaya pendidikan tinggi bidang kedokteran. Hal ini disadari betul oleh pihak Kemenristekdikti.

Karenanya, Kemenristekdikti memberikan kemudahan atau akses bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Bacaan Lainnya

Menristekdikti Mohamad Nasir menegaskan, mahalnya pendidikan tinggi kedokteran karena, untuk menghasilkan seorang dokter profesional dan handal diperlukan sumber daya yang besar dan berkualitas.

Sejak tahap pendidikan akademik (pre-klinik), profesi (klinik/co-ass), hingga Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).

”Sejak awal mahasiswa kedokteran mengikuti pendidikan klinik berdasarkan kurikulum berbasis kompetensi,” ujar Mohamad Nasir, Minggu (26/3).

Dia menegaskan, bahwa calon mahasiswa berprestasi dari kalangan tidak mampu jangan khawatir melihat besarnya biaya pendidikan kedokteran tersebut.

Karena Negara hadir melalui berbagai skema pembiayaan dan beasiswa untuk memberikan akses bagi mereka untuk meraih impiannya sebagai seorang dokter.

”Melalui UKT, mahasiswa kalangan tidak mampu tidak perlu membayar uang semester (nol rupiah), sedangkan mahasiswa mampu lainnya membayar UKT sesuai kemampuan orang tua, subsidi silang. Sehingga muncul sistem pembiayaan berkeadilan,” ujar Nasir.

Lebih lanjut, Nasir mengatakan pendidikan kedokteran membutuhkan sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum, rumah sakit pendidikan, wahana pendidikan kedokteran, serta wahana penelitian yang sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter (SPPD) dan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI).

Untuk itu, dibutuhkan sumber daya yang besar termasuk biaya yang besar. Semuanya, untuk mendirikan dan mengimplementasikan pendidikan kedokteran pada Fakultas Kedokteran.

Data Kemenristekdikti, pada tahun 2012 lalu Ditjen Pendidikan Tinggi telah menyusun analisis unit cost pendidikan kedokteran per semester dengan pendekatan activity-based costing.

Analisis ini menjadi dasar perhitungan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk pendidikan kedokteran di PTN sesuai Permendikbud No. 73/2014.

Pos terkait