Parimo, PaluEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta pedagang tidak menggunakan badan jalan sebagai lokasi berdagang.
Karena, diniali mengganggu arus lalulintas. Hal ini, sesuai surat edaran Pj Bupati Parigi Moutong Nomor : 400.8.1/1191/BAG Kesra yang ditujukan kepada pengelola pasar. Dimana, surat edaran tersebut berisi empat poin.
Salah satunya adalah, meminta pelaku usaha pasar, agar tetap memperhatikan kebersihan dan ketertiban lingkungan pasar.
Kemudian, tidak dibenarkan menggunakan badan jalan untuk berjualan. Sebab, dapat menggangu pejalan kaki.
Sesuai ketentuan, dan saluran draenase dilarang untuk dijadikan tempat berjualan, dan harus difungsikan sebagai kepentingan publik.
Pantauan media ini, Jumat (22/3/2024) sepanjang ruas jalan bagian barat Pasar Sentral Parigi begitu banyak trotoar yang tertutup. Sehingga, tidak bisa dilalui pejalan kaki.
Irna, salah seorang warga Parigi yang saat itu sedang berbelanja di pasar tersebut kepada wartawan mengatakan, bahwa kondisi ini sudah berlangsung lama.
Padahal kata dia, didalam lokasi pasar banyak lapak yang disediakan pemerintah, namun tidak digunakan. Sehingga, lapak tersebut dianggap mubazir.
“Saya lihat mereka pedagang ini, lebih banyak jualan ditepi jalan daripada di lapak yang ada didalam pasar,” ujarnya.
Hal ini katanya, bisa menjadi perhatian pemerintah daerah setempat dalam hal ini Organisasi Pemerintah Daerah atau OPD setempat.
Menurutnya, berdagang di atas trotoar maupun bahu jalan, sangat mengganggu pejalan kaki maupun arus lalulintas.
Ia menambahkan, pedagang kaki lima itu hadir ditempat tersebut, karena ada yang membutuhkan, yakni para pembeli.
“Jadi kehadiran pedagang dilokasi itu sebagai hubungan saling menguntungkan. Tapi disisi lain mengganggu pejalan kaki dan arus lalulintas,” ujarnya. (asw/paluekspres)






