Sopir Angkot Terima Taksi Online, Asalkan…

  • Whatsapp

Sebelumnya, Kemenhub telah merevisi Permenhub Nomor 32/2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dari pengaturan kuota sampai tarif.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, semua pihak telah menyetujui revisi regulasi ini dan akan mulai berlaku 1 April 2017. Hal tersebut disampaikan Menhub usai rapat koordinasi (Rakor) di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (24/3) lalu.

Bacaan Lainnya

Rakor tersebut dihadiri tiga Menteri yaitu Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menkominfo Rudiantara, dan Menhub Budi Karya Sumadi, serta dihadiri beberapa perwakilan, diantaranya Organda dan tiga penyedia aplikasi online, Grab, Gojek dan Uber. “Tadi semua pihak telah setuju untuk melaksanakan aturan sesuai dengan yang kita buat,” jelas Menhub Budi.

Pos terkait