Jadi, Penerapan Full Day School Itu Wewenang Pemda

  • Whatsapp

PALU, PE – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Prof. Dr. Muhadjir Effendi, menegaskan, kebijakan penerapan sistem pendidikan full day school, merupakan kewenangan dari pemerintah daerah setempat.

Ia menyebutkan, daerah yang ingin menerapkan sistem tersebut, tidak perlu menunggu lagi, surat edaran atau instruksi, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Bacaan Lainnya

“Nggak perlu (menunggu dari Kemendikbud-red), langsung di masing-masing daerah. Itu kewenangan Kepala Daerah, kalau tingkat SD dan SMP di Pemerintah Kabupaten dan Kota, kalau SMA dan SMK oleh Pemerintah Provinsi,” jelas Muhadjir, usai meresmikan GKS 1.000 AHB, di Kantor Gubernur Sulteng, akhir pekan lalu.

Muhadjir menambahkan, pihaknya hanya akan membantu memfasilitasi, bila ada daerah yang ingin menerapkan sistem tersebut.

“Kita hanya akan fasilitasi saja, seperti menyediakan bantuan konsultan,” imbuhnya.

Muhadjir juga menyebutkan, saat ini sistem full day school, telah diujicobakan di 15.000 sekolah. Belasan ribu sekolah tersebut, tersebar di berbagai daerah di Indonesia, sebagai penyelenggara program penguatan karakter.

“Termasuk di Kabupaten dan Kota, yang secara sukarela, menjalankan program penguatan karakter, seperti Kota Malang, kemudian di Sulawesi Selatan di Kabupaten Bantaeng,” ujarnya.

Muhadjir juga menekankan, sistem full day school, turut sejalan dengan kebijakan Presiden RI, dalam dunia pendidikan, khususnya terkait dengan penguatan karakter anak-anak bangsa.

“Memang itu kebijakan Presiden (pendidikan karakter), Menteri memang punya inisiatif sendiri, namun itu sesuai dengan kemauan Presiden,” tandas Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini.

(mg01/Palu Ekspres)

Pos terkait