Oleh Faizal J, S.H (Staf Bawaslu Kabupaten Banggai Laut)
Pemilihan sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis”. Lanjut secara eksplisit menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Pada tanggal 27 November 2024 mendatang merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk pertama kalinya dilaksanakan secara serentak diseluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pelanggaran terhadap prinsip netralitas dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian serius dalam menjaga kepatuhan etika dan integritas di dalam birokrasi pemerintahan. Indikator terhadap prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dibagi menjadi dua, yaitu ketidakterlibatan dan ketidakberpihakan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan landasan hukum yang mengatur status, peran, dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Salah satu prinsip utama yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah prinsip netralitas, yang menjelaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap independen dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Pasal 9 ayat (2) dalam Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Ini berarti Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengutamakan kepentingan publik dan tidak membiarkan kepentingan pribadi atau kelompok memengaruhi kinerja dan keputusan mereka.