Bawaslu Ingatkan KPU Sigi, Pendaftaran Bapaslon Pilkada 2024 Harus Diumumkan

  • Whatsapp
Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Serentak 2024 dan Rakor Pencalonan Bupati Sigi, Sabtu (17/8/2024), di lokasi Pemancingan Nagaya Sigi. Foto: Abidin

Rangkaian-rangkaian tahapan inilah menurut Soleman, yang menjadi bagian yang akan disosialisasikan sekaligus koordinasikan pada hari ini melalui narasumber yang dihadirkan oleh KPU Kabupaten Sigi.

Ia berharap, penjelasan dari narasumber bisa untuk membantu para kandidat melalui pimpinan parpol, untuk mendapatkan informasi terkait dengan persyaratan. Karena persyaratan yang harus dipersiapkan nantinya, tidak hanya pengurusannya berada di wilayah Kabupaten Sigi, tapi juga lintas kabupaten, bahkan lintas provinsi.

Bacaan Lainnya

“Mudah-mudahan tidak ada lintas negara, karena prasyarat dokumen lintas negara juga sudah ada mekanisme berkaitan dengan persyaratan,” ujar Soleman sebelum mengakhiri kata sambutannya. (bid/paluekspres)

Pos terkait