Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan dua poin rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Kami Bawaslu Parigi Moutong pertama, memberikan saran perbaikan kepada KPU terhadap pemilih yang belum terdaftar sejak awal dan tidak terdaftar dalam DPS, itu baru direkomendasikan hari ini,” kata Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Parimo, Fatmawati di Parigi, Sabtu (21/9/2024).
Kemudian, rekomendasi kedua Bawaslu menyampaikan beberapa temuan Panwascam pada saa Pleno ditingkat Kecamatan. Dimana yang bersangkutan masih dibawah umur, namun sudah tercatat sebagai pemilih.
“Jadi itu kami rekomendasikan untuk segera dihapus. Kemarin kami menyampaikan saran perbaikan secara keseluruhan untuk dimasukkan dalam DPT. Karena, pada DPSHP belum sempat dimasukkan,” terangnya.
Ia mengaku, ada dua pemilih mereka merupakan pasangan suami istri yang datanya belum masuk dalam DPT online. Karena setelah dicek pada data online mereka memang tidak terdaftar, sehingga segera dimasukkan dalam DPT yang baru saja ditetapkan.
“Itulah pentingnya kita mengawal hak pilih masyarakat dari sejak awal. Karena, jangan sampai di pemungutan suara nanti ada masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih,” ujarnya.
Pihaknya juga meminimalisir pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Karena, dikhawatirkan dapat memicu terjadinya Pemungutan Suara Ulang atau PSU. Seperti yang terjadi dibeberapa titik pada Pemilu sebelumnya.
Dengan begitu, pihaknya mengimbau kepada para pengawas maupun KPPS yang akan bertugas nantinya agar tetap teliti dalam memeriksa pemilih yang menggunakan KTP untuk datang ke TPS menyalurkan hak pilih mereka.
“Boleh memilih menggunakan KTP, jika alamatnya sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP tersebut,” ucapnya.
Sekaitan hal ini, maka pihaknya kata dia, sejak awal mengawasi terkait penggunaan KTP terhadap pemilih guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya PSU.
“Meskipun satu desa, misalnya Desa Pelawa dusun 1, maka pemilih itu tidak boleh memilih di dusun 2. Sebab, hal itu berimplikasi PSU bila itu terjadi. Makanya ini penting kita kawal dari awal,” tegasnya. (asw/paluekspres)