Penyelesaian Sengketa Paslon Amrulah-Ibrahim, Bawaslu Parimo Gelar Rapat Tertutup

  • Whatsapp
Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Mohamad Rizal.(Foto - Aswadin/Palu Ekspres.

Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar musyawarah tertutup, Selasa (24/9/2024).

Musyawarah digelar terkait penyelesaian sengketa pasangan calon Amrulah-Ibrahim yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos oleh KPU setempat.

“Terkait dengan proses penyelesaian yang ada di Bawaslu ini, tentunya karena ada objek yang disengketakan berupa berita acara yang dikeluarkan oleh pihak KPU,” ungkap Ketua BawasluParimo, Mohamad Rizal di Parigi, Selasa (24/9/2024).

Ia mengatakan, musyawarah tertutup dilaksanakan selama dua hari, mulai Selasa, hingga hari ini Rabu 25 September 2024.

Musyawarah berdasarkan permohonan yang diterima, diteliti dan dirapat plenokan oleh Bawaslu Parigi Moutong.

“Sehingga, dilakukan musyawarah tertutup selama dua hari,” jelasnya.

Kata dia, musyawarah tertutup dilaksanakan lantaran telah memenuhi dua unsur, baik syarat formil maupun materil.

Salah satu alat bukti yang disampaikan pemohon adalah berita acara nomor : 687/PL.02.2.BA/7208/2024.

Jika dua hari kedepan kata dia, musyawarah tertutup tidak menemukan kesepakatan dua belah pihak, maka akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka atau ajudikasi.

Menurutnya, musyawarah terbuka tenggang waktunya berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor : 2 tahun 2020, dan waktunya selama 10 hari.

“Dan saat ini musyawarah terbuka tersebut, masih dalam proses,” ujarnya. (asw/paluekspres)

Pos terkait