Musyawarah Tertutup, KPU Parimo dan Bapaslon Amrulah – Ibrahim Belum Hasilkan Keputusan

  • Whatsapp
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parimo, Herman Saputra. (Foto - Aswadin/Palu Ekspres.

Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Musyawarah tertutup antara KPU Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, (Sulteng) sebagai (termohon) dan Bapaslon Amrulah-Ibrahim Hafid, (pemohon).

Diketahui, Bapaslon Amrulah – Ibrahim Hafid dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam pengumuman penelitian administrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 belum hasilkan kesepakatan.

Musyawarah tertutup ini berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (25/9/2024).

“Tadi dari para pihak telah menyepakati untuk pembacaan permohonan dan sekaligus jawaban termohon yang dijadwalkan pada Jumat 27 September 2024,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parimo, Herman Saputra, di Parigi, Rabu.

Menurut Herman Saputra, musyawarah tertutup yang dilaksanakan sebanyak dua kali antara kedua belapihak belum menghasilkan kesepakatan.

Berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor : 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa, maka akan dilaksanakan musyawarah terbuka atau ajudikasi.

Dalam musyawarah terbuka nantinya kata Herman, akan dilaksanakan agenda pembuktian dari pihak pemohon. Kemudian, proses penyelesaian sengketa Pilkada ini akan berlangsung selama 12 hari kalender. Berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor : 2 tahun 2020.

“Terhitung sejak permohonan teregister,” ujarnya.

Menurutnya, selama dua hari telah digunakan waktu untuk proses musyawarah tertutup. Sehingga, sampai pada pembacaan putusan, pihaknya masih mempunyai waktu 10 hari terhitung mulai besok.

Sementara, Kuasa Hukum KPU Parigi Moutong, A. Emriwawan Eka Putra, SH mengatakan, usai dilakukan musyawarah tertutup kedua belapihak tidak menghasilkan kesepakatan. Sehingga, dilanjutkan sidang ajudikasi.

“Berkaitan dengan alasan-alasan, itu sudah bagian dari pokok perkara. Sehingga kami akan jawab dalam kesempatan yang diberikan oleh tim ajudikasi dalam hal ini Bawaslu untuk menggunakan itu dalam memberikan jawaban,” ujarnya.

Ia mengatakan, mengenai hal yang disengketakan dasarnya prinsipalnya atau KPU tentunya telah melalui proses sesuai dengan tahapan yang telah diatur dalam PKPU.

Pos terkait