Selain itu, OJK telah menetapkan dan/atau menerbitkan beberapa ketentuan, berupa POJK Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan atau POJK SIPELAKU, yang mengatur mengenai pemanfaatan dan tata kelola SIPELAKU serta memuat data dan informasi rekam jejak pelaku fraud di SJK. Dengan adanya akses data dan informasi rekam jejak pelaku melalui SIPELAKU, diharapkan dapat meminimalisir risiko kerugian industri jasa keuangan akibat kejadian fraud. (bid/paluekspres)