Jakarta, Paluekspres.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menandatangani surat permintaan ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura. Upaya pelengkapan dokumen terus dilakukan agar proses ekstradisi dapat segera terealisasi.
“Terkait tugas otoritas pusat yang ada di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), terutama terkait permintaan ekstradisi atas nama inisial PT (Paulus Tannos),” ujar Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Supratman menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri, untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
“Kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya dapat diproses,” tambahnya.
Surat permintaan ekstradisi telah ditandatangani dan akan disampaikan sebelum batas waktu 3 Maret 2025. Pemerintah Indonesia berharap ekstradisi dapat segera dilakukan guna menuntaskan proses hukum terhadap Paulus Tannos.
Sementara itu, KPK menyebut Singapura meminta jaminan bahwa jika Paulus Tannos diekstradisi, proses penuntutan akan berjalan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Ada permintaan dari Singapura, salah satunya adalah pernyataan dari Indonesia bahwa saudara PT (Paulus Tannos) bila diekstradisi dapat dan akan dilakukan penuntutan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (14/2/2025) pekan lalu.
Tessa menjelaskan bahwa terdapat perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Singapura. Di Indonesia, seseorang baru dapat diadili setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau telah mendapatkan status P21.
Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memenuhi persyaratan agar proses ekstradisi dapat segera terealisasi.***






