Jakarta, Paluekspres.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (25/2/2025), menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yang terdiri atas empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Para tersangka tersebut adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS selaku Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; serta AP selaku VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Sementara itu, dari pihak swasta, tersangka meliputi MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.
Dugaan Manipulasi dan Impor Minyak
Qohar mengungkapkan bahwa dalam periode 2018-2023, Pertamina seharusnya mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka RS, SDS, dan AP diduga melakukan pengondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan readiness/produksi kilang sehingga produksi minyak dalam negeri tidak terserap. Akibatnya, kebutuhan minyak mentah maupun produk kilang dipenuhi melalui impor.
Selain itu, produksi minyak mentah oleh KKKS dalam negeri juga diduga ditolak dengan berbagai alasan, di antaranya dianggap tidak ekonomis meski masih dalam rentang harga perkiraan sendiri (HPS) dan dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi kilang. Padahal, minyak tersebut masih bisa diolah lebih lanjut agar memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan.
“Harga pembelian impor tersebut, apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak dalam negeri, memiliki perbedaan komponen harga yang cukup tinggi,” ujar Qohar.
Dugaan Pengaturan Pemenang Tender Broker
Lebih lanjut, Qohar menyebut ada dugaan pemufakatan jahat dalam proses impor minyak mentah yang melibatkan tersangka SDS, AP, RS, dan YF bersama dengan pihak swasta MK, DW, dan YRJ.
“Sebelum tender dilaksanakan, mereka telah menyepakati harga yang telah diatur dengan tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, tersangka RS, SDS, dan AP diduga mengondisikan pemenang broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Sementara itu, tersangka DM dan YRJ berkomunikasi dengan AP untuk mendapatkan harga tinggi meskipun persyaratan belum terpenuhi.
Dugaan Pengoplosan RON 90 menjadi RON 92
Qohar juga mengungkap adanya dugaan penyelewengan dalam pembelian spesifikasi minyak. Tersangka RS diduga membeli bahan bakar minyak (BBM) dengan spesifikasi RON 90 (Pertalite) namun mencatatnya sebagai RON 92 (Pertamax), lalu melakukan blending di storage atau depo untuk meningkatkan spesifikasinya menjadi RON 92, yang menurut aturan tidak diperbolehkan.
Selain itu, dugaan mark-up kontrak pengiriman juga ditemukan dalam proses impor minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan tersangka YF. Negara disebut mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum sehingga tersangka MKAN mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
Akibat tindakan para tersangka, harga BBM yang dijual kepada masyarakat menjadi lebih mahal dan dijadikan dasar dalam pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN.
Kerugian Negara dan Pasal yang Dikenakan
Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian akibat ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun.
- Kerugian akibat impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun.
- Kerugian akibat impor BBM melalui broker: Rp9 triliun.
- Kerugian akibat pemberian kompensasi tahun 2023: Rp126 triliun.
- Kerugian akibat pemberian subsidi tahun 2023: Rp21 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Respons Pertamina
PT Pertamina (Persero) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, dalam keterangan resmi, Selasa (25/2).
Fadjar menegaskan bahwa Pertamina Grup berkomitmen menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan yang berlaku.
Kejagung terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan ditetapkan seiring perkembangan penyidikan. ***






