Dari hasil pemberitaan media massa lokal, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ternyata telah mengirim surat Nomor B-2077/MB.07/DJB.T/2024 tertanggal 18 November 2024 kepada PT AKM terkait proses pengolahan emas lewat perendaman atau heap leach. Surat ini ditujukan kepada Direktur Utama PT Adijaya Karya Makmur (PT AKM).
Isi surat ini tegas melarang PT AKM melakukan pengolahan dan pemurnian emas.
Pada point 6 surat ini disebutkan: “Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PT AKM yang merupakan PJP PT CPM dilarang melakukan kegiatan pengolahan/atau pemurnian, baik mengoperasikan alat dan menyediakan personil di pabrik atau lokasi kegiatan Heap Leach”.
PT AKM adalah adalah Perusahaan Jasa Pertambangan (PJP) dari PT Citra Palu Minerals (CPM) atau kontraktor resmi dari PT CPM.
PT AKM pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) bernomor 50/01/IUJP/PB/PMDN/2022
PT AKM selama ini telah mendapat perlawanan dari masyarakat sekitar Poboya, seperti tahun 2022 Lembaga Adat Poboya melaporkan AKM ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng. Mereka mengidentifikasi ada 14 lokasi kolam perendaman berkapasitas rata-rata 12.00 kubik per kolam. Tidak ada tindakan hukum dari Kejati Sulteng.
Bahkan PT CPM sendiri telah melaporkan PT AKM kepada aparat berwenang termasuk Kepolisian. Namun lagi-lagi tidak ada tindakan hukum.
Tahun 2022 Lembaga Adat Poboya melaporkan AKM ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng. Mereka mnlengidentifikasi ada 14 lokasi kolam perendaman berkapasitas rata-rata 12.00 kubik per kolam. Tidak ada tindakan hukum dari Kejati Sulteng.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah juga memperkirakan kerugian negara alinat aktivitas ilegal itu sejak tahun 2018 telah mencapai triliunan rupiah.
Selain kerugian negara, perendaman ini diduga menggunakan bahaya kimia berbahaya seperti sianida untuk memisahkan emas dari material lainnya.
Aparat Penegak Hukum (APH) selama ini seperti tidak berdaya menghadapi perusahaan itu.
Sementara Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik pertambangan ilegal atau ilegal mining hingga penyelundupan yang merugikan negara. Pernyataan tersebut dikatakannya saat berpidato dalam agenda peresmian Pabrik Pemurnian Logam Mulia PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, Senin, 17 Maret 2025.
Oleh karena itu, saya mendesak:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih laporan-laporan masyarakat yang selama ini telah disampaikan kepada Kejaksaan dan Kepolisian, namun tidak ada tindakan hukum. KPK harus segera menghitung kerugian negara dari penambangan ilegal ini sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto.
- Gubernur Sulawesi Tengah segera berkoordinasi dengan Dirjen Minerba untuk menyikapi surat dari Dirjen Minerba tentang larangan PT AKM untuk melakukan kolam perendaman. Kemudian memimpin peninjauan langsung ke lapangan dengan mengajak serta Kejati dan Kapolda Sulteng dalam waktu secepatnya sebelum terjadi bencana dan kerugian negara yang lebih besar.
Praktik penambangan ilegal ini sangat memprihatinkan, karena tidak jauh jaraknya dari Mako Polda dan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Namun sampai hari ini tidak ada tindakan hulum yang tegas seakan-akan tidak terjadi apa-apa. ***
Edmond Leonardo Siahaan, SH., MH (Advokat, Anggota Individu WALHI Sulawesi Tengah, Pendiri LBH Sulawesi Tengah)