Rabu, 29 April 2026

Pemprov Sulteng Berikan Santunan Rp15 Juta untuk Keluarga Korban Longsor Bolano Lambunu

Palu, PaluEkspres.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Sosial bergerak cepat menindaklanjuti arahan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, terkait penanganan bencana tanah longsor di Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulteng, Dra. Hj. Hasbia Zaenong, M.Si, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial RI guna mengupayakan santunan duka sebesar Rp15 juta bagi masing-masing keluarga korban yang terdampak.

“Setelah mendapat arahan dan petunjuk dari Gubernur Bapak Anwar Hafid, kami langsung berkoordinasi dengan Kementerian Sosial. Alhamdulillah, Kemensos menyatakan siap menyalurkan santunan bagi ahli waris korban bencana longsor,” ujar Hasbia saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (24/6).

Menurut Hasbia, proses pengusulan bantuan dilakukan berjenjang dari tingkat desa dan kecamatan, diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten, lalu diverifikasi oleh Dinas Sosial Provinsi untuk selanjutnya direkomendasikan ke Kementerian Sosial. Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, tim Kemensos akan turun langsung ke lokasi guna melakukan verifikasi akhir dan penyaluran dana santunan melalui rekening masing-masing keluarga korban.

“Kami sudah minta Dinsos Parigi Moutong agar membantu proses pengumpulan dokumen dari para ahli waris,” jelasnya.

Selain tujuh korban longsor di Bolano Lambunu, Hasbia menyebutkan dua korban banjir bandang di Desa Wombo, Kabupaten Donggala, juga sedang dalam proses pengusulan bantuan serupa.

“Semua proses ini harus sesuai aturan karena dana yang disalurkan adalah uang negara. Maka, dokumentasinya harus lengkap dan tertib administrasi,” tambahnya.

Adapun persyaratan yang diminta Kementerian Sosial untuk pengajuan santunan duka antara lain:

  1. Surat permohonan rekomendasi dari Dinas Sosial kabupaten/kota ke Dinsos provinsi;
  2. Fotokopi KTP dan KK korban, jika tersedia;
  3. Fotokopi KTP ahli waris;
  4. Surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan yang disahkan oleh kecamatan;
  5. Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan yang disahkan oleh kecamatan;
  6. Fotokopi akta kematian;
  7. Kronologis kejadian dari desa/kelurahan;
  8. Dokumentasi korban.

“Semua dokumen ini sedang diupayakan dilengkapi oleh para ahli waris, dibantu pendamping PKH, Tagana, dan TKSK di lapangan,” ungkap Hasbia.

Sebelum bantuan tunai disalurkan, Dinas Sosial Sulteng telah lebih dahulu mendistribusikan bantuan logistik bagi warga terdampak longsor, berupa:

  • 50 lembar kasur
  • 50 lembar selimut
  • 50 paket family kit
  • 50 paket kidsware
  • 50 lembar tenda gulung

Bantuan tersebut diberangkatkan dari Gudang Sentra Nipotowe Palu pada Sabtu, 21 Juni 2025, bertepatan dengan kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI ke wilayah terdampak bencana di Kabupaten Parigi Moutong.


gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777