Minggu, 5 April 2026

Marak Korupsi di Daerah, Salah Satunya Disebabkan Sistem Politik yang Mahal

Budaya korupsi di Indonesia. (Foto: Disediakan oleh AI)

Jakarta, PaluEkspres.com – Budaya korupsi di Indonesia tak lagi terbatas pada pusat kekuasaan. Ia menjalar ke pelosok negeri, menjelma menjadi praktik harian dalam pemerintahan daerah. Dari proyek infrastruktur hingga pengadaan barang dan jasa, celah-celah anggaran menjadi ruang subur bagi praktik lancung itu berkembang. Fenomena ini bahkan kian menggurita, menjangkiti kepala daerah, DPRD, hingga birokrat bawah.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa dari tahun 2004 hingga Juni 2024, sebanyak 344 kepala daerah — baik gubernur, wali kota, maupun bupati—telah terjerat kasus korupsi. Mereka menjadi simbol bagaimana kekuasaan di daerah acapkali dijadikan ladang untuk memperkaya diri, keluarga, dan kroni politik.

“Kita menghadapi persoalan struktural dan kultural sekaligus. Struktural, karena lemahnya pengawasan internal dan eksternal. Kultural, karena korupsi sudah dianggap biasa, bahkan sebagai bagian dari ongkos politik,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam sebuah seminar di Jakarta, awal tahun ini.

Kondisi ini semakin diperparah oleh sistem politik lokal yang mahal, memaksa calon kepala daerah untuk “berinvestasi” sebelum menjabat. Begitu terpilih, mereka merasa perlu “balik modal”. Tidak heran jika banyak proyek pembangunan di daerah dijadikan komoditas politik.

Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) 2023 mencatat bahwa sektor paling koruptif di tingkat daerah adalah: Pengadaan barang dan jasa (43,7%), infrastruktur dan pembangunan fisik (21,3%), dan dana bantuan sosial dan hibah (12,5%)

Provinsi dengan kasus korupsi daerah terbanyak dalam lima tahun terakhir antara lain: Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Riau dan Papua.

Di Sumatera Utara, misalnya, mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho divonis penjara karena korupsi dana bantuan sosial dan hibah. Di Sulawesi Tenggara, Bupati Kolaka Timur ditangkap KPK pada 2021 karena suap pengadaan proyek jalan. Sementara di Papua, korupsi dana Otonomi Khusus (Otsus) telah merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam satu dekade terakhir.

Pengamat tata kelola pemerintahan, Bivitri Susanti, menyebut korupsi di daerah sebagai fenomena “korupsi sistemik yang berkelindan dengan oligarki lokal”.

“Di banyak daerah, politik dikuasai oleh keluarga, jaringan partai, dan pengusaha. Mereka membentuk kartel kekuasaan yang sulit ditembus. Bahkan ketika seorang koruptor ditangkap, jaringannya tetap hidup,” katanya.

Menurutnya, praktik nepotisme dan patronase membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum.

Korupsi di daerah bukan sekadar persoalan moral. Ia berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat. Banyak daerah miskin bukan karena kurang anggaran, tetapi karena uang negara bocor di tengah jalan.

Laporan BPK (2022) menunjukkan bahwa dari 542 pemerintah daerah, lebih dari 68% tidak menyusun anggaran berbasis kinerja. Banyak proyek fiktif, mark-up anggaran, dan pemborosan belanja publik yang tidak memberi manfaat bagi masyarakat.

Sampai ada warga yang bilang; “Warga hanya dapat jalan rusak, sekolah bocor, dan puskesmas tanpa obat. Tapi para pejabatnya berlomba membangun rumah mewah dan berlibur ke luar negeri.

Meski kelam, tak semua daerah terjerat korupsi. Beberapa kepala daerah seperti Ridwan Kamil (Jawa Barat) dan Ganjar Pranowo (Jawa Tengah) selama masa jabatannya dipuji karena transparansi dan efisiensi birokrasi.

Gerakan masyarakat sipil juga mulai tumbuh. Di Aceh, warga pernah menggugat perda APBD yang dinilai tidak berpihak pada rakyat. Di NTT, koalisi jurnalis dan LSM mengungkap skandal korupsi dana desa yang menyeret sejumlah camat dan kepala desa. Begitu pun di Kendari, Sulawesi Tenggara dan di u, Sulawesi Tengah.

Korupsi di daerah adalah cerminan dari budaya kekuasaan yang salah urus. Tanpa pembenahan sistem dan perubahan nilai di masyarakat, praktik korup ini akan terus menjangkiti generasi berikutnya.

Seperti kata budayawan Emha Ainun Nadjib: “ang kita butuhkan bukan hanya reformasi hukum, tapi revolusi akhlak dan budaya.”