Kedua, deklarasi secara sepihak atau Unilateral Declaration of Independence (UDI) Bangsa Papua di Negeri Papua Barat pada tanggal 19 Oktober 2011 dalam KRP III adalah dasar hukum kebisaan internasional (Internasional Custom Law) yang mendorong terbentuknya NFRPB.
Ketiga berdasar UDI, NRFPB secara otomatis telah mendapat predikat subjek internasional yang dikenal dengan Belligerent yang artinya negara yang sedang berjuang untuk mendapat pengakuan dan peralihan kedaulatan administrasi pemerintahan atas wilayah dan rakyatnya.
Keempat dengan UDI, Bangsa Papua di Papua Barat dan NFRPB sebagai subjek hukum internasional yang baru muncul maka, New York Agreement sebagai hukum perjanjian internasional antara pemerintah Belanda dan pemerintah Indonesia dinyatakan hilang dan tidak berlaku lagi. Karena Papua Barat, mantan wilayah koloni Nederlands Nieuw Guinea sebagai objek perjanjian internasional sesuai dengan Viena Convention on the Law of Treaties Between states 1969.






