“Kelima UDI Bangsa Papua adalah pernyataan pemulihan kemerdekaan atas mantan wilayah koloni Nederlands Nieuw Guinea (Papua Belanda) yang dianeksasi oleh Pemerintah Indonesia. NFRPB tidak mencaplok wilayah Nederlands indisch ( Hindia Belanda) yang adalah wilayah NKRI dan itu sangat jelas,” ujar Forkorus dalam rilis yang dibacakan Elias Ayakeding.
Dan keenam Indonesia juga menyatakan kemerdekaan dengan menempuh jalan yang sama, melalui unilateral act atau pernyataan sepihak dalam bentuk proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan secara otomatis mendapat predikat subjek hukum internasional yang dikenal dengan belligerent.
“Surat pertama sudah disampaikan sejak tahun 2012 yang ditujukan pada Presiden SBY yang isinya tentang perundingan damai namun belum mendapat tanggapan. Ini surat penawaran tahap kedua dengan isinya sama yakni perundingan damai,” tambah Ayakeding.
Dikatakan, jika surat kali ini kembali mentok maka akan ada surat terakhir yang sifatnya desakan. Surat kali ini isinya resolusi dan penegasan belum masuk pada desakan. “Kami memberikan deadline waktu,” tegasnya.






