Rabu, 30 September 2026
Berita  

Polda Sulteng Tangkap 2 Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Dua pria berinisial NM dan RS diamankan Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum bersama Tim Resmob Polda Sulawesi Tengah terkait dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong.
Dua pria berinisial NM dan RS diamankan Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum bersama Tim Resmob Polda Sulawesi Tengah terkait dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong.
Penegakan Hukum • Perlindungan Anak

Polda Sulteng Tangkap 2 Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Dua pria berinisial NM dan RS diamankan Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum bersama Tim Resmob Polda Sulawesi Tengah terkait dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong.

📍 Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu, Parigi Moutong
2
Terlapor yang diamankan polisi
2023–2025
Rentang waktu dugaan peristiwa
9 Jan
Laporan Polisi dibuat
15 th
Ancaman pidana maksimal sebagaimana disampaikan polisi
⚠️
Perkara melibatkan anak. Informasi dalam visualisasi ini sengaja dibatasi pada hal-hal yang relevan dengan proses hukum. Identitas dan informasi pribadi korban tidak ditampilkan untuk menjaga perlindungan anak.

Kronologi Penanganan Perkara

Klik setiap tahap untuk melihat informasi lebih rinci.

2023
Awal rentang waktu dugaan peristiwa
Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan Polda Sulawesi Tengah, dugaan kekerasan seksual terhadap korban disebut terjadi dalam rentang 2023 hingga 2025 di wilayah Desa Sienjo, Kabupaten Parigi Moutong.
2025
Akhir rentang waktu dugaan peristiwa
Polisi menyebut dugaan peristiwa berlangsung sampai tahun 2025. Penanganan perkara kemudian dilakukan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi.
9 Jan 2026
Laporan Polisi dibuat
Perkara dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/POLDA SULTENG tanggal 9 Januari 2026.
2026
Penyelidikan dan pengumpulan alat bukti
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti dan dokumen pendukung yang dinilai berkaitan dengan perkara.
27 Agustus
Dua terlapor diamankan
NM dan RS diamankan sekitar pukul 16.30 WITA di Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong.
30 Agustus
Polisi menyampaikan perkembangan perkara
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng melalui Kanit I Subdit IV AKP Siti Elminawati menyampaikan perkembangan perkara melalui keterangan tertulis.

Dua Terlapor Diamankan

Polisi menyebut kedua pria tersebut memiliki dugaan peran berbeda dalam perkara yang sedang disidik.

Terlapor 1
NM
Diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
Terlapor 2
RS
Diduga melakukan pencabulan terhadap korban.

Bagaimana Polisi Mengungkap Perkara?

01 — Pemeriksaan korban

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban sebagai bagian dari proses pengungkapan perkara.

02 — Pemeriksaan saksi

Sejumlah saksi yang dinilai mengetahui peristiwa dimintai keterangan oleh penyidik.

03 — Pengumpulan bukti

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan perkara.

04 — Pemanggilan terlapor

Polisi menyebut telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada kedua terlapor.

Mengapa Dilakukan Penangkapan?

Menurut keterangan Polda Sulteng, sebelum penangkapan dilakukan, penyidik telah memanggil kedua terlapor sebanyak dua kali. Namun, keduanya disebut tidak memenuhi panggilan penyidik. — Keterangan tertulis AKP Siti Elminawati, 30 Agustus 2026

Status Penanganan

Ditahan

Berdasarkan keterangan polisi, kedua terlapor saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Tengah.

Perkara masih berproses

Informasi mengenai dugaan tindak pidana merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Pembuktian akhir tetap mengikuti proses penyidikan, penuntutan dan persidangan.

Pasal yang Disangkakan

Ketentuan hukum yang disebut polisi

Pasal 81
UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 82
UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 473 ayat (4)
Ketentuan sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Pasal 415 huruf b KUHP
Ketentuan sebagaimana disebutkan dalam sangkaan terhadap kedua terlapor.
Ancaman pidana
Maksimal 15 tahun penjara sebagaimana disampaikan oleh polisi.

Keterangan Penyidik

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini.” AKP Siti Elminawati — Kanit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah

Apa yang Perlu Diperhatikan?

Dugaan tindak pidana

Istilah “diduga” digunakan karena perkara masih berada dalam proses hukum. Penetapan status hukum dan pembuktian bersalah atau tidak bersalah ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Perlindungan identitas anak

Identitas, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban anak sebaiknya tidak dipublikasikan. Pemberitaan perlu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Sumber utama:
Keterangan tertulis Polda Sulawesi Tengah melalui AKP Siti Elminawati, Kanit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng, disampaikan 30 Agustus 2026.

Catatan redaksional:
Embed ini menyajikan informasi berdasarkan keterangan kepolisian. Detail perkara dapat berubah atau bertambah seiring perkembangan penyidikan dan proses hukum berikutnya.
302 Found

302

Found

The document has been temporarily moved.