PALU, PALUEKSPRES.COM – Penangkapan tiga orang terduga teroris oleh Densus 88 Antiteror Polri di Sulawesi Tengah pada Jumat (2/10/2026) kembali membuka perhatian terhadap jejak jaringan lama terorisme di wilayah Poso dan Parigi Moutong.
Dua orang ditangkap di Desa Tomoli Utara, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong. Satu orang lainnya diamankan di Kabupaten Poso.
Salah satu nama yang menarik perhatian adalah Sugiatno alias Kang Su, warga Desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir Utara.
Sugiatno bukan nama baru dalam sejarah panjang jaringan terorisme Poso. Ia merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Metro, Lampung.
Ia bebas pada 5 Juli 2021 setelah menjalani hukuman dalam perkara terorisme.
Namun, nama Sugiatno juga memiliki kaitan keluarga dengan sejarah kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso.
Sugiatno merupakan ayah dari Khairul alias Irul, salah seorang anggota MIT Poso yang pada 2019 menikah dengan Wardah, putri Santoso, tokoh yang pernah memimpin kelompok tersebut.
Hubungan itu menempatkan Sugiatno sebagai ayah dari Irul dan besan dari keluarga Santoso.
Irul kemudian menjadi bagian dari kelompok MIT yang dipimpin Ali Kalora. Pada 1 Maret 2021, ia tewas dalam kontak dengan aparat yang tergabung dalam Satgas Madago Raya.
Irul diketahui adalah anak pertama Sugiatno dan Nurki. Irul menikahi Wardah pada 2019.
Ditangkap dini hari
Penangkapan Sugiatno berlangsung sekitar pukul 02.00 WITA pada Jumat (2/10/2026).
Menurut laporan intelijen yang diperoleh, penangkapan dilakukan Densus 88 dan diduga merupakan pengembangan dari pemeriksaan terhadap sejumlah eks napiter yang sebelumnya ditangkap pada Mei 2026.
Sugiatno kemudian dibawa ke Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada waktu yang hampir bersamaan, dua orang lainnya diamankan di Tomoli Utara, Parigi Moutong.
Informasi mengenai penangkapan tersebut dibenarkan Sekretaris Desa Tomoli Utara, Muhlis.
“Ada dua orang yang ditangkap di Tomoli. Keduanya sejak 2015 sudah menetap di desa kami, tetapi memang belum melaporkan kepindahannya secara resmi,” kata Muhlis.
Menurut Muhlis, kedua orang tersebut sehari-hari bekerja sebagai petani kakao.
“Pekerjaan sehari-hari mereka petani kakao. Kalau berinteraksi dengan warga sekitar memang agak tertutup,” ujarnya.
Keterangan pemerintah desa tersebut memberi gambaran mengenai kehidupan kedua orang itu di tengah masyarakat.
Kepala Dusun I Desa Tomoli Utara, Jufri Haruji, bahkan mengatakan salah satu warga yang ditangkap selama ini dikenal sebagai pedagang buah dan berinteraksi seperti warga lainnya.
“Kalau saudara ini setiap hari jual beli buah. Dari kopra, mangga, rica, pete, jengkol. Pokoknya berupa buah dia beli semua,” kata Jufri.
“Di lingkungan ini dia bermasyarakat seperti pada umumnya,” lanjutnya.
Penangkapan itu membuat warga terkejut. Sebab, dari kehidupan sehari-hari yang terlihat masyarakat, tidak banyak yang mengetahui adanya dugaan keterkaitan kedua orang tersebut dengan jaringan terorisme.
Dua eks napiter
Berdasarkan laporan intelijen terpercaya, dua orang yang ditangkap di Tomoli Utara disebut merupakan mantan narapidana terorisme.
Mereka disebut sebagai Ustaz Anggi alias Ustaz Arkam dan Chandra Gunawan alias Chandra.
Anggi disebut pernah ditangkap pada September 2019 dan bebas pada Maret 2024.
Sementara Chandra disebut ditangkap pada Desember 2019 dan bebas pada Desember 2023.
Laporan tersebut menyebut keduanya kembali berada di lingkungan kelompok yang disebut Al Muhajirin di Tomoli Utara.
Namun, hingga laporan media terakhir diterbitkan, Densus 88 maupun Polda Sulawesi Tengah belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas lengkap ketiga orang tersebut ataupun dugaan keterkaitan mereka dengan jaringan tertentu.
Karena itu, informasi mengenai jaringan dan dugaan peran masing-masing masih harus ditempatkan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Riwayat Sugiatno
Sebelum kembali diamankan Densus 88, Sugiatno telah beberapa kali muncul dalam catatan penanganan eks napiter di Poso.
Pada 2021, ketika bebas dari Lapas Kelas IIA Metro, pihak lapas menyebut Sugiatno sebagai narapidana terorisme yang berasal dari jaringan Santoso.
Dalam pemberitaan saat itu, Sugiatno juga disebut belum bersedia mencabut baiat atau melakukan ikrar NKRI ketika bebas.
Meski demikian, setelah keluar dari penjara, ia tetap tinggal di wilayah Kalora.
Pada Desember 2024, Satgas Madago Raya bahkan melakukan pendekatan terhadap Sugiatno melalui kegiatan sambang dan pemberian bantuan sosial.
Polisi menyebut kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya deradikalisasi sekaligus membangun kembali hubungan sosial dengan eks napiter.
Kini, nama Sugiatno kembali muncul dalam operasi Densus 88.
Tomoli kembali jadi perhatian
Selain penangkapan Sugiatno, Tomoli Utara kembali menjadi perhatian aparat.
Pada 6 Mei 2026, Densus 88 sebelumnya melakukan penangkapan terhadap sejumlah orang yang diduga terkait jaringan terorisme di Parigi Moutong dan Poso.
Salah satu lokasi penangkapan berada di Tomoli Utara.
Dalam operasi terbaru, dua warga kembali diamankan.
Menurut laporan intelijen, kelompok yang disebut Al Muhajirin telah berada di Tomoli Utara sejak sekitar 2010.
Kelompok tersebut disebut berkembang dari beberapa keluarga menjadi belasan keluarga.
Laporan intelijen juga menyebut adanya sebuah bangunan yang disebut “Rumah Tarbiyah” yang digunakan sebagai tempat pendidikan anak-anak kelompok tersebut.
Informasi ini belum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak pengelola maupun keluarga yang disebut dalam laporan.
Hingga berita ini ditulis, kepolisian belum memberikan penjelasan lengkap mengenai konstruksi perkara ketiga orang yang ditangkap pada 2 Oktober.
Densus 88 masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Bagi Poso, kemunculan kembali nama Sugiatno membawa ingatan pada sejarah panjang konflik dan jaringan terorisme yang pernah berkembang di wilayah tersebut.
Namun, hubungan keluarga maupun sejarah seseorang dengan sebuah kelompok tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam perkara baru.
Hal itu tetap harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses hukum.
Kini, pertanyaan utamanya adalah apa yang menjadi dasar penangkapan ketiga orang tersebut dan sejauh mana keterkaitan mereka dengan perkara yang sedang dikembangkan aparat.
Jawabannya masih menunggu hasil pemeriksaan Densus 88 dan proses hukum berikutnya. ***





