Warga DKI Kalau Belum Terdaftar, Jangan Lupa Lakukan Ini pada Hari Pencoblosan

  • Whatsapp
Ilustrasi

PALU EKSPRES, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, warga yang namanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap, harus difasilitasi menggunakan hak pilihnya.

Ditegaskan, warga DKI Jakarta yang tidak masuk DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Bagi mereka yang tidak tercantum dalam DPT, tapi mereka warga DKI Jakarta, mereka punya hak. KPU wajib memfasilitasi penggunaan hak pilihnya,” kata Sumarno, Sabtu (15/4) di Jakarta.

Dia mengatakan, warga yang tidak ada namanya di DPT bisa datang ke tempat pemungutan suara pada pukul 12.00 hingga 13.00. Warga harus menunjukkan kartu tanda penduduk elektroniknya.

Jika tidak punya e-KTP, bisa menggunakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Plus alat verifikasi lain seperti kartu keluarga atau paspor atau SIM yang bisa mengonfirmasi foto dan identitas mereka,” papar Sumarno.

(Fajar/jpnn)

Pos terkait